Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus. Mulai dari kasus baru terkait dugaan korupsi kepala daerah, BUMN, dan aparat penegak hukum ataupun kasus lama yang mandek.
"Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 Undang-Undang KPK," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. (Antara)
Ali tidak merinci kasus yang dihentikan. Namun, ada juga kasus baru yang dihentikan.
"Untuk 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD," ujar Ali.
Baca juga: Menguji Nyali KPK
Selain kasus baru, KPK juga menghentikan kasus lama yang masih mandek ditahap penyelidikan. Menurut Ali, kasus lama yang dihentikan berupa kasus yang sudah mandek bertahun-tahun.
"Ada juga yang dihentikan karena selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat," tutur Ali.
Baca juga: Polri, KPK, Kejaksaan Mantapkan Kerja Sama
Ali menyebut penghentian kasus ini bukanlah hal yang baru. Menurutnya, sejak lima tahun terakhir, KPK sudah menghentikan 162 kasus di tingkat penyelidikan.
Ali menegaskan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dia menegaskan, KPK tidak bisa menggantung nasib orang lain karena ketidakjelasan suatu kasus yang sedang ditangani.
"Dalam proses penyelidikan lah kecukupan bukti awal diuji sedemikian rupa. Jika bukti cukup dapat ditingkatkan ke penyidikan, namun jika tidak cukup wajib dihentikan," tegas Ali. (X-15)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved