Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan akan menindaklanjuti laporan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia yang menyebut ada gubernur yang tidak mengikuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Kendati belum menerima laporan resmi dari Kepala BKPM, Tito mengaku sudah mengetahui gubernur yang dimaksud.
"Hubungan saya cukup baik dengan gubernur yang bersangkutan. Saya akan bicara secara personal," ujar Tito di Jakarta, Kamis (20/2).
Baca juga:Bahlil: Ada Gubernur Merasa Seperti Presiden di Negara Ini
Pada dasarnya, kepala daerah yang menolak melaksanakan program strategis nasional dapat dijatuhi sanksi. Ketentuan itu tertuang pada Pasal 68 sampai 89 di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun, sanksi bisa berupa teguran tertulis hingga dua kali berturut-turut. Jika tetap belum melaksanakan program strategis nasional setelah diberikan dua teguran tertulis, kepala daerah dapat diberhentikan sementara selama 3 bulan.
Namun, Tito mengatakan akan mengedepankan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan dengan guberur tersebut.
"Kalau kita bisa melakukan komunikasi kenapa tidak. Kami bangun komunikasi saja," ucap dia. (Pra/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved