Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Polri Kaji Usulan Penghapusan Kewenangan Penyidikan Polsek

Suryani Wandari Putri Pertiwi
19/2/2020 19:39
Polri Kaji Usulan Penghapusan Kewenangan Penyidikan Polsek
Asep Adi Saputra(Antara)

USULAN Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD yang meminta jajaran tingkat Polsek tidak perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan ini langsung ditanggapi Mabes Polri.

Rabu (19/2) Kepala Bagian penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, usulan yang dilayangkan langsung kepada Presiden Joko Widodo itu perlu dikaji lebih dalam. "Itu mungkin wacana yang perlu untuk didiskusikan," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurutnya, kehadiran polisi ditingkat polsek untuk melakukan penyidikan memang diperlukan mengingat wilayah Indonesia yang luas. "Wilayah Indonesia ini kan besar sekali. Jadi ada 34 polda dan 500 sekian polres dan polsek ada ribuan. Mengapa ada Polsek di tempat terpenci, memang diperlukan kehadiran Polri di situ. Nanti kita lihat diskusinya seperti apa," lanjutnya.

 

Baca juga: Usulan Polsek Tak Tangani Pidana Disambut Baik

 

Tak hanya itu, menurut Asep masing-masing tugas polisi telah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian yang menyebutkan tingkatan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan "Kalau dari Undang-undang Kepolisian, pada prinspinya kewenangan itu sampai di jajaran tigkat polsek," lanjutnya.

Ia menambahkan, anggota Polri setara Polsek pun memiliki surat keputusan sebagai penyidik atau penyidik pembantu. "Dia mempunyai tugas melakukan penyidikan dan penyelidikan. Jadi penyidik itu tidak sembarang, dia punya surat keputusan tentang kewenangan," tandasnya.

Namun Asep tidak menampik penyelidikan semacam ini tidak dilakukan di sejumlah negara, termasuk Jepang. " Dia (setara polsek di Jepang) hanya menangkap. Artinya koban yang setingkat Polsek itu yang hanya mengamankan orang, mengamankan barang bukti, mengamankan saksi, tapi yang memproses adalah Polres," ujar Asep. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya