Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Nasdem: Omnibus Law Harus Lindungi Insan Pers

Abdillah Muhammad Marzuqi
18/2/2020 23:20
Nasdem: Omnibus Law Harus Lindungi Insan Pers
Aksi tolak RUU Cipta Karya(Antara)

KETUA Bidang Media dan Komunikasi Publik DPP Partai NasDem Willy Aditya memberikan tanggapan terkait materi Omnibus Law yang dikritik kalangan organisasi pekerja pers, seperti AJI, LBH Pers, PWI, hingga IJTI.

Menurutnya Fraksi Partai NasDem di DPR menerima dengan sangat terbuka catatan-catatan kritis dari pekerja pers berkenaan dengan Omnibus Law Cipta Kerja. Meski hingga kini, menurutnya, belum ada rencana Rapat Badan Musyawarah DPR yang akan menugaskan alat kelengkapan yang akan melakukan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Masukan ini akan sangat berharga dalam pembahasan kelak," terang Willy.

Menurut Willy, pers akan rentan jika kepemilikan usaha justru dapat diberikan kepada modal luar negeri. Karena itu soal investasi dalam perusahaan pers ini harus ada penegasan tentang kepemilikan dalam negeri.

"Ketentuan Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 yang mengamanatkan bahwa perusahaan penerbitan surat kabar, majalah dan bulletin (pers) hanya boleh untuk modal dalam negeri 100% tetap harus dipertahankan," tegasnya.

Ia juga menyoroti persoalan sanksi bagi pihak yang menghambat kerja pers sebagaimana di sebutkan dalam draft Omnibus Pasal 18 (1).

"Kalau dilihat lebih rileks sebenarnya adalah keseriusan penegasan pemerintah untuk membela kerja pers. Dengan intensitas sanksi yang dinaikan harusnya kita bisa melihat kesungguhan pemerintah untuk melindungi kerja pers," imbuhnya.

Terkait dengan sanksi bagi pers yang melanggar ketentuan kode etik dalam RUU Omnibus Law Pasal 18 (2), ia berpendapat hal itu harusnya dilihat sebagai upaya menjaga kehormatan pers dengan penegakan prilaku etis.

"Pasal ini sebenarnya ingin mengatakan bahwa Pers adalah pekerjaan terhormat sehingga harus dijaga kewibawaannya," sambungnya.

Oleh karena itu, ia mendukung organisasi pers untuk membuat pengaturan tentang dirinya selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik