Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH tengah mengkaji ulang sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, yang memicu kontroversi di kalangan pekerja. Pembahasan ulang bagian ketenagakerjaan dalam Omnibus Law tersebut dilakukan lebih detail.
"Khusus sektor tenaga kerja dalam beberapa hari ini ada pembahasan yang lebih detail di dalam tim koordinasi. Supaya tidak menimbulkan persepsi yang salah," tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, di Jakarta, Selasa (18/2).
Dia mengatakan sebagai pengusul RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin memastikan berbagai pasal yang mengatur ketenagakerjaan dapat menguntungkan pengusaha dan pekerja. Sehingga, implementasi regulasi anyar bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik.
Baca juga: Ini Poin RUU Cipta Kerja yang Dikritik Buruh
Selain itu, Susiwijono, membantah persepsi bahwa kehadiran Omnibus Law memberikan peluang bagi Presiden untuk mengubah Undang-Undang (UU) melalui Peraturan Presiden (PP). "Tidak. Kita tetap mengikuti hierarki perundang-undangan," tegasnya.
Salah satu poin yang menimbulkan kontroversi ialah penghapusan Pasal 59 dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur tata cara perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara pengusaha dan pekerja. Dengan menghapus pasal tersebut, pemerintah dinilai memberikan lampu hijau kepada dunia usaha untuk memberlakukan sistem sistem kontrak tanpa batas (outsourcing).
Di lain kesempatan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, berpendapat penghapusan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dalam RUU Omnibus Law, sangat merugikan pekerja. Sebab, pengusaha tidak memiliki kewajiban membayarkan pesangon kepada pekerja dengan sistem kontrak.
"Dalam draf RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 59 UU 13 Tahun 2003, yakni mengenai perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dengan demikian, kerja kontrak bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan," pungkas Said.(OL-11)
Penetapan UU Omnibus Law dinilai cepat. Salah satu langkahnya memberi masukan kepada pemerintah pusat, melalui argumentasi sesuai fakta dan melibatkan peranan legislative.
Jika tidak hati-hati, omnibus law justru berpotensi semakin menjauhkan tujuan utama investasi yang mendorong kesejahteraan masyarakat.
Tekanan yang dilakukan para buruh pun kemudian mereda karena keberhasilan program ini dalam memenuhi kepentingan para buruh dan juga stakeholders lainnya.
Kelebihan & Kekurangan Omnibus Law Cipta Kerja
EMPAT dari belasan buruh yang melakukan aksi anarkistis saat berlangsung demo omnibus law di sebuah perusahaan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, ditahan.
600-800 orang akan melakukan demo penolakan produk hukum Omnibus Law pertama di Indonesia, yakni RUU Cipta Lapangan Kerj di Balai KOta dan DPRD DKI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja semakin banyak dibicarakan belakangan ini karena pemerintah menggunakannya sebagai konsep aturan perundang-undangan
MEMIKIRKAN konstitusionalitas, dalam bahasa KC Wheare, setidaknya bisa didedahkan menjadi tiga sebagaimana tiga konsep bentuk konstitusi.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
Ketua KSPI, Kahar S Cahyo, mengatakan Presiden mengabulkan untuk membatalkan RUU Ciptaker, tuntutannya itu saja.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo mengatakan, ribuan personel itu dibagi per sif. Sebanyak 300 personel menjaga aksi massa pada pagi hingga siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved