Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PEMERINTAH tengah mengkaji ulang sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, yang memicu kontroversi di kalangan pekerja. Pembahasan ulang bagian ketenagakerjaan dalam Omnibus Law tersebut dilakukan lebih detail.
"Khusus sektor tenaga kerja dalam beberapa hari ini ada pembahasan yang lebih detail di dalam tim koordinasi. Supaya tidak menimbulkan persepsi yang salah," tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, di Jakarta, Selasa (18/2).
Dia mengatakan sebagai pengusul RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin memastikan berbagai pasal yang mengatur ketenagakerjaan dapat menguntungkan pengusaha dan pekerja. Sehingga, implementasi regulasi anyar bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik.
Baca juga: Ini Poin RUU Cipta Kerja yang Dikritik Buruh
Selain itu, Susiwijono, membantah persepsi bahwa kehadiran Omnibus Law memberikan peluang bagi Presiden untuk mengubah Undang-Undang (UU) melalui Peraturan Presiden (PP). "Tidak. Kita tetap mengikuti hierarki perundang-undangan," tegasnya.
Salah satu poin yang menimbulkan kontroversi ialah penghapusan Pasal 59 dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur tata cara perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara pengusaha dan pekerja. Dengan menghapus pasal tersebut, pemerintah dinilai memberikan lampu hijau kepada dunia usaha untuk memberlakukan sistem sistem kontrak tanpa batas (outsourcing).
Di lain kesempatan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, berpendapat penghapusan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dalam RUU Omnibus Law, sangat merugikan pekerja. Sebab, pengusaha tidak memiliki kewajiban membayarkan pesangon kepada pekerja dengan sistem kontrak.
"Dalam draf RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 59 UU 13 Tahun 2003, yakni mengenai perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dengan demikian, kerja kontrak bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan," pungkas Said.(OL-11)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved