Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemerintah Kaji Pasal Kontroversial RUU Cipta Kerja

Putra Ananda
18/2/2020 19:37
Pemerintah Kaji Pasal Kontroversial RUU Cipta Kerja
Sekretaris Kemenko bidang Perekonomian Susiwijono memberikan keterangan pers di Jakarta.(Antara/Puspa Perwitasari)

PEMERINTAH tengah mengkaji ulang sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, yang memicu kontroversi di kalangan pekerja. Pembahasan ulang bagian ketenagakerjaan dalam Omnibus Law tersebut dilakukan lebih detail.

"Khusus sektor tenaga kerja dalam beberapa hari ini ada pembahasan yang lebih detail di dalam tim koordinasi. Supaya tidak menimbulkan persepsi yang salah," tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, di Jakarta, Selasa (18/2).

Dia mengatakan sebagai pengusul RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin memastikan berbagai pasal yang mengatur ketenagakerjaan dapat menguntungkan pengusaha dan pekerja. Sehingga, implementasi regulasi anyar bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik.

Baca juga: Ini Poin RUU Cipta Kerja yang Dikritik Buruh

Selain itu, Susiwijono, membantah persepsi bahwa kehadiran Omnibus Law memberikan peluang bagi Presiden untuk mengubah Undang-Undang (UU) melalui Peraturan Presiden (PP). "Tidak. Kita tetap mengikuti hierarki perundang-undangan," tegasnya.

Salah satu poin yang menimbulkan kontroversi ialah penghapusan Pasal 59 dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur tata cara perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara pengusaha dan pekerja. Dengan menghapus pasal tersebut, pemerintah dinilai memberikan lampu hijau kepada dunia usaha untuk memberlakukan sistem sistem kontrak tanpa batas (outsourcing).

Di lain kesempatan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, berpendapat penghapusan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dalam RUU Omnibus Law, sangat merugikan pekerja. Sebab, pengusaha tidak memiliki kewajiban membayarkan pesangon kepada pekerja dengan sistem kontrak.

"Dalam draf RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 59 UU 13 Tahun 2003, yakni mengenai perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dengan demikian, kerja kontrak bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan," pungkas Said.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya