Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah mengkaji ulang sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, yang memicu kontroversi di kalangan pekerja. Pembahasan ulang bagian ketenagakerjaan dalam Omnibus Law tersebut dilakukan lebih detail.
"Khusus sektor tenaga kerja dalam beberapa hari ini ada pembahasan yang lebih detail di dalam tim koordinasi. Supaya tidak menimbulkan persepsi yang salah," tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, di Jakarta, Selasa (18/2).
Dia mengatakan sebagai pengusul RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin memastikan berbagai pasal yang mengatur ketenagakerjaan dapat menguntungkan pengusaha dan pekerja. Sehingga, implementasi regulasi anyar bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik.
Baca juga: Ini Poin RUU Cipta Kerja yang Dikritik Buruh
Selain itu, Susiwijono, membantah persepsi bahwa kehadiran Omnibus Law memberikan peluang bagi Presiden untuk mengubah Undang-Undang (UU) melalui Peraturan Presiden (PP). "Tidak. Kita tetap mengikuti hierarki perundang-undangan," tegasnya.
Salah satu poin yang menimbulkan kontroversi ialah penghapusan Pasal 59 dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur tata cara perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara pengusaha dan pekerja. Dengan menghapus pasal tersebut, pemerintah dinilai memberikan lampu hijau kepada dunia usaha untuk memberlakukan sistem sistem kontrak tanpa batas (outsourcing).
Di lain kesempatan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, berpendapat penghapusan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dalam RUU Omnibus Law, sangat merugikan pekerja. Sebab, pengusaha tidak memiliki kewajiban membayarkan pesangon kepada pekerja dengan sistem kontrak.
"Dalam draf RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 59 UU 13 Tahun 2003, yakni mengenai perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dengan demikian, kerja kontrak bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan," pungkas Said.(OL-11)
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Model pembangunan yang diterapkan dalam PSN cenderung eksklusif dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta pelanggaran HAM yang berulang.
Perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved