Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

DPR Minta Salah Ketik 'Omnibus Law' Diperbaiki Sebelum Dibahas

Rifaldi Putra Irianto
18/2/2020 14:37
DPR Minta Salah Ketik 'Omnibus Law' Diperbaiki Sebelum Dibahas
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Achmad(Dok.MI)

WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Achmad meminta pemerintah untuk memperbaiki kesalahan ketik dalam draf Omnibus Law naskah Pasal 170 Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

"Nanti kami kasih kesempatan memperbaiki, atau nanti kita perbaiki di sini sebelum kemudian kita bahas lebih lanjut," kata Dasco, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (18/2).

Menurutnya, kesempatan perbaikan draft tersebut juga bisa dilakukan pemerintah saat rapat pembahasan bersama DPR RI

"Kan nanti ada rapat antara pemerintah dengan DPR, pada saat itu lah nanti kita kasih kesempatan, pemerintah untuk me-review draf tersebut," ucapnya.

Dasco pun memaklumi bila terjadi kesalahan dalam pengetikan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut, mengingat draf tersebut yang tidak sedikit dan dikerjakan dalam waktu yang sempit.

"Ini yang mengerjakan kan masih manusia, jadi human eror itu dan bisa saja terjadi, lagi pula itu kan baru draf yang masih sangat bisa diperbaiki," sebutnya.

"Sehingga menurut saya, mari saja kita sama-sama mengamati dalam proses-proses pembahasan supaya kemudian hal-hal sekiranya menimbulkan kontroversial dan sangat substantif itu nanti ada pelanggaran agar tidak terjadi demikian," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menengarai adanya kesalahan dalam draf omnibus law Cipta Kerja terkait dengan ketentuan yang menyatakan Undang-Undang (UU) bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya, ada kesalahpahaman dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja tersebut.

"Itu nanti kita lihat, itu mungkin kesalahan. Perundang-undangan maksudnya, bukan undang-undang," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

Dalam Pasal 170, disebutkan 'dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini'.

Pada ayat 2 pasal tersebut diperjelas bahwa perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Yasonna menyatakan ada kekeliruan dalam perumusan atau pengetikan draf pada pada pasal tersebut. Ia menegaskan PP tidak bisa merubah ketentuan dalam UU. "Tidak bisa dong PP melawan UU. Peraturan perundang-undangan itu (maksudnya). Saya cek nanti," ucapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik