Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

DPR Akan Bahas Ulang Pasal-pasal Krusial di RUU KUHP

Cahya Mulyana
17/2/2020 14:52
DPR Akan Bahas Ulang Pasal-pasal Krusial di RUU KUHP
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry(MI/SUSANTO)

KOMISI III DPR RI memutuskan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pemasyarakatan akan dibahas ulang namun hanya pasal-pasal krusial. Wakil Rakyat akan membentuk dua panitia kerja (Panja) untuk masing-masing RUU tersebut.

"Kita sepakat tidak dari awal lagi, carry over. Beberapa pasal substansi yang krusial akan coba kita cari jalan untuk dilakukan komunikasi dengan stakeholder. Jadi enggak dibongkar dari awal," kata Ketua Komisi III Herman Herry usai menggelar rapat internal dengan agenda tindak lanjut pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan, di Ruang Rapat Komisi III, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (17/2).

Menurut Herman, seluruh anggota dan fraksi yang ada di Komisi III menyepakati kedua RUU ini akan dibahas ulang untuk pasal yang menjadi sorotan masyarakat. Hal itu setelah pemerintah menunjuk perwakilan untuk menggelar pembahasan bersama Komisi III.

"Kedua RUU ini dibahas dalam Panja di Komisi III yaitu Panja KUHP dan Panja Permasyarkatan. Setelah kami menerima surat dari Menkumham tentang penugasan anggotanya mereka baru membentuk Panja dan memulai pembahasan dan dalam satu atau dua hari ini kita kirim surat ke pemerintah," paparnya.

Ia pun menjelaskan dalam pembahasan dua RUU ini akan menyerap aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Seluruh pihak terkait akan mendapatkan ruang untuk menyampaikan pendapat.

"Pembahasan RUU ini akan digelar pada masa sidang berikutnya," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik