Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SELURUH pemerintah daerah diharapkan bisa meniru langkah Korps Bhayangkara dalam mencegah generasi muda terpapar potensi paham radikal dan intoleran. Pemda pun harus responsif dan bertanggung jawab jika ada warganya yang terlibat aksi terorisme.
Demikian dikatakan Direktur Indonesian Crisis Center, Robi Sugara, dan pengamat terorisme, Ha-rits Abu Ulya, saat dihubungi pada kesempatan terpisah, kemarin. Keduanya mengapresiasi wadah Milenial Penjaga Rembang (MPR) yang dibentuk Polres Rembang, Jawa Tengah.
Program pencegahan yang dilakukan Polres Rembang, terang Robi, jika pelaksanaannya didu-kung pemda dan instansi lain, tentu dapat semakin mendorong pemberantasan terorisme secara masif. "Pada skala nasional pemerintah pusat bisa mendorong program kontraterorisme melalui kebijakan, mencegah paham itu menyebar di media sosial," katanya.
Harits menilai program pencegahan ala Polres Rembang tetap perlu dievaluasi. Itu penting guna memastikan sejauh mana pengaruhnya dalam menangkal paham radikal. Selain itu, terang dia, upaya pencegahan terorisme yang wajib ditingkatkan pemerintah ada di ranah dunia maya.
Polres Rembang meluncurkan MPR untuk mencegah generasi muda terpapar potensi paham radikal dan intoleran. "Ini kita luncurkan dan dibentuk sampai ke tingkat desa. Sekarang juga banyak kades yang muda-muda dan akan kita rekrut masuk ke MPR," kata Kapolres Rembang, AKBP Dolly Arimaxionari Primanto, Jumat (14/2). Dolly menyasar para pemuda karena dinilai lebih efektif dalam menjaga kerukunan bersosial. Kegiatan itu sekaligus untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap ideologi Pancasila, toleransi, dan merekatkan kerukunan.
Pada kesempatan terpisah, mantan hakim agung Gayus Lumbuun menilai langkah pemerintah yang memutuskan akan mengadili eks kombatan Islam-ic State (IS) dari Suriah yang merangsek masuk wilayah NKRI, sudah tepat. "Artinya, eks kombatan IS tidak ditolak langsung oleh pemerintah, tetapi dengan langkah proses hukum. Proses ini yang bisa memberikan keadilan terhadap masyarakat yang melakukan segala jenis pelanggaran hukum," kata Gayus Lumbun, kemarin. (Cah/Tri/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved