Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PARTAI NasDem menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan menjembatani aspirasi masyarakat. Tujuannya supaya produk legislasi sesuai dengan tujuan pembentukannya dan diterima semua kalangan.
“Dengan telah diserahkannya (naskah akademik RUU Cipta Kerja) secara resmi maka semua pihak bisa membaca dan mencatat pokok-pokok kritik dan perubahan yang diinginkannya. Tugas DPR adalah memastikan bahwa semua pihak didengarkan dan semua kepentingan bisa disuarakan secara seimbang,” kata Wakil ketua Badan Legislasi DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Willy Aditya kepada Media Indonesia, Kamis (13/2).
Ia mengatakan target pembahasan RUU ini rampung 100 hari harus disambut sebagai sebuah semangat keseriusan. Namun demikian dia juga berharap bahwa target tersebut juga dipasang dengan semangat untuk menghasilkan kualitas UU yang prima.
Sebelum dibahas tingkat Komisi, Willy mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan mengadakan rapat untuk menentukannya kemudian fraksi-fraksi terlebih dahulu membuat daftar inventaris masalah (DIM).
"Nah, kalau diputuskan di bahas di Badan Legislasi, saya akan undang semua pihak untuk memberi catatan dan masukannya. Termasuk serikat pekerja, organisasi lingkungan, organisasi HAM, semuanya,” paparnya.
Menurutnya, omnibus cipta kerja yang akan mengatur banyak segi demi penciptaan kesempatan kerja adalah terobosan yang patut di apresiasi. Walau demikian terobosan ini juga perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dengan memperhatikan kemungkinan dampak yang akan muncul di masa depan.
Menurut Willy, RUU ini nantinya bukan hanya bicara kepentingan hari ini, namun juga tentang masa depan yang akan dihadapi generasi penerus.
“Kita sangat memahami kebutuhan investasi untuk memiliki kepastian dan kemudahan bergerak. Disaat bersamaan, penting juga bagi kita untuk melindungi ketersediaan sumber daya dan jaminan kerja warga negara. Maka keduanya harus diselenggarakan selaras agar hasil yang didapat juga dapat dicapai maksimal,” ujarnya.
Willy mengajak semua pihak yang berkepentingan terhadap RUU ini untuk mempersiapkan catatan kritis dan masukannya. Dengan adanya catatan kritis dan masukan dari berbagai kalangan inilah nantinya bisa dihasilkan produk UU yang paripurna.
“Semuanya boleh menyiapkan catatan kritik dan masukannya, NasDem akan sangat terbuka menerimanya untuk disuarakan di dalam pembahasan nanti. Silahkan semuanya berhubungan dengan anggota Fraksi Partai NasDem di pusat maupun di daerah untuk mengawal ini. Kami sangat siap untuk mengawal suara anda semua. Termasuk suara teman-teman wartawan” pungkasnya. (OL-8)
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak Pemerintah Indonesia segera mengisi pos duta besar (dubes) di sejumlah negara.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Indonesia bisa melihat Filipina yang dinilai memiliki sistem tanggap darurat yang lebih cepat untuk melindungi para pekerja migrannya.
SEGERA atasi tantangan struktural yang dihadapi perempuan agar mampu berperan aktif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Provinsi Babel. Fendi Haryono mengatakan untuk dua pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka. DPP sudah mengeluarkan rekomendasi.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved