Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Cipta Kerja Akomodasi Spirit Amdal

M Ilham Ramadhan Avisena
13/2/2020 06:40
Cipta Kerja Akomodasi Spirit Amdal
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.(MI/MOHAMAD IRFAN)

TUDINGAN bahwa Omnibus Law Cipta Kerja tidak pro terhadap lingkungan belakangan marak menjelang penyerahan draf rancangan undang-undang (RUU) itu ke DPR. Akan tetapi, dalam kenyataannya hal itu merupakan isu tak berdasar.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya membantah tegas tudingan itu. Dalam regulasi itu, menurut Menteri Siti, aspek analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tetap diakomodasi.

"Jadi, enggak benar kalau dibilang amdalnya dihapus dan lain-lain. Itu tidak benar. Amdal tetap," kata Siti Nurbaya di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Politikus Partai NasDem  itu menjelaskan amdal yang dimaksud dalam Omnibus Law Cipta Kerja ialah standar lingkungan yang harus diperhatikan swasta dalam pembangunan. Standar tersebut dibuat pemerintah.

"Tidak dibebankan kepada swasta di awal, tapi dia menjadi standar. Ketika menjadi standar dan tidak dipenuhi, dia kena juga," ungkap Siti.

Siti menegaskan aspek lingkungan tetap terjaga dengan ketentuan itu sebab ketentuan yang dibuat pemerintah memiliki daya untuk mengawasi pembangunan, terutama dampak lingkungan.

"Standar lingkungan itu mempunyai daya enforce, daya untuk kita mempersoalkan. Itu nanti ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Itu yang terkait lingkungan," terang dia.

Sebelumnya, pemerintah resmi menyerahkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR, kemarin. Penyerahan draf disertai penyerahan surat presiden dan naskah akademis RUU.

Penyerahan dilakukan simbolis oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Airlangga menuturkan bahwa RUU terdiri atas 79 UU yang masuk 15 bab dan 174 pasal. Sebanyak 80 UU dan 1.245 pasal terdampak RUU itu. Setelah diserahkan ke DPR, produk hukum usulan pemerintah itu akan disosialisasikan ke berbagai wilayah di Indonesia sembari dibahas dewan.

"Sosialisasi akan dilakukan bersama pemerintah dan DPR yang nantinya terlibat ataupun sektor-sektor. Ada tujuh sektor yang terkait, ada tujuh komisi yang terkait, tentunya anggota dewan akan kami libatkan untuk bersosialisasi sebelum masyarakat bisa mengetahui apa yang akan dibahas, apa yang akan diputuskan," tutur Airlangga.

 

Pembahasan

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan keseluruhan naskah itu akan dibahas di DPR saat mekanisme administratif setelah penyerahan surat presiden tuntas. "Kalau ada yang mengatakan DPR sudah membaca draf, belum. Apakah DPR sudah tahu isinya, belum. Hanya tadi disampaikan ada 15 bab dan 174 pasal."

MI/RAMDANI

Ketua DPR, Puan Maharani.

 

Puan memperkirakan DPR bakal melibatkan sekitar tujuh komisi. Namun, ia belum memastikan mekanisme apa yang akan dipilih untuk penyelesaiannya, apakah melalui Badan Legislasi atau panitia khusus.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pemerintah menyisipkan insentif bagi pekerja dalam RUU itu. Insentif itu berupa bonus bernominal hingga lima kali gaji pegawai. Regulasi itu akan berlaku setahun seusai undang-undang disahkan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, kecewa atas sikap pemerintah yang dinilai tertutup dalam penyusunan RUU itu. (Pro/Pra/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya