Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pesangon Dikurangi, Bonus Muncul

Andhika Prasetyo
12/2/2020 07:50
Pesangon Dikurangi, Bonus Muncul
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PEMERINTAH menyisipkan insentif bagi para pekerja di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Insentif itu berupa bonus dengan nominal hingga lima kali lipat gaji pegawai ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pemanis tersebut akan berlaku satu tahun setelah undang-undang yang masuk skema omnibus law itu disahkan. Secara lebih rinci, insentif tersebut akan diberikan sesuai masa kerja.

Karyawan yang memiliki masa kerja satu hingga tiga tahun akan mendapat tambahan bonus satu kali gaji. Adapun yang tertinggi, yakni hingga lima kali gaji, diberikan kepada pekerja yang telah mengabdi lebih dari 12 tahun.

Ida mengakui bahwa insentif itu diberikan sebagai kompensasi atas pembaruan aturan PHK. Dalam ketentuan yang baru, nantinya pekerja yang mengalami PHK hanya akan mendapat pesangon sebesar 19 kali gaji, turun dari semula 32 kali gaji.

"Benefit plus-minus ya karena ada nilai-nilai baru yang tidak ada formulanya di UU Nomor 13 (tentang Ketenagakerjaan)," tandas Menaker di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

RUU Cipta Kerja ialah RUU di gerbong omnibus law yang paling banyak mendapat sorotan. Tuntutan agar pemerintah membuka akses terhadap draf RUU terus didengungkan Serikat Pekerja. 

Pemerintah akhirnya melibatkan pekerja melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 121 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.

Meskipun begitu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan belum menerima draf RUU Cipta Kerja yang tergabung di gerbong omnibus law.

"Kami bertanya kepada Menko Perekonomian, konfederasi buruh mana yang menerima omnibus law yang katanya bertemu dan menerima?" kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea saat seminar tentang omnibus law di Jakarta, kemarin, seperti dilansir Medcom.id.

Andi menuding perancangan omnibus law tidak transparan. Serikat Pekerja yang dipimpinnya tidak dilibatkan dalam penyusunan draf. "Bayangkan draf omnibus law itu seperti tersembunyi dan kami belum melihat sampai hari ini."

Ketidakjelasan omnibus law menuai protes. Puluhan ribu buruh berencana menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, hari ini.

 

Belum sampai DPR

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya belum menerima draf empat RUU yang masuk omnibus law.

Keempat RUU yang dinantikan itu meliputi RUU Cipta Kerja, RUU Ibu Kota Negara, RUU Perpajakan, dan RUU Kefarmasian.

"Dari empat RUU itu kami belum pernah menerima satu pun draf resmi dari pemerintah, termasuk surpres (surat presiden) juga belum," kata Baidowi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

MI/Susanto

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Bedowi (kanan) didampingi anggota Komite I DPD Filep Wamafma (tengah) dan pengamat politik Margarito Kamis berbicara dalam diskusi forum legislasi di Press Room DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakart a.

 

Menurut Baidowi, hanya satu surpres yang sudah terbit, yakni RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. RUU itu tidak terkait dengan omnibus law.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan RUU Perpajakan telah diserahkan kepada DPR di akhir Januari 2020. Suryo mengharapkan pembahasan undang-undang tersebut bisa segera dilakukan. (Rif/Mir/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya