Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

PBNU Dukung Sikap Tegas Pemerintah Tolak Pemulangan Eks WNI

Syarief Oebaidillah
11/2/2020 23:30
PBNU Dukung Sikap Tegas Pemerintah Tolak Pemulangan Eks WNI
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj (kanan) didampingi Ketua Robikin Emhas (kiri)(Antara)

KETUA PBNU Robikin Emhas menyatakan PBNU mendukung sikap tegas pemerintah RI yang menolak pemulangan IS eks WNI kembali ke Tanah Air. Pasalnya, lebih banyak mudarat dan kerusakannya ketimbang kebaikan yang akan diambil negara Indonesia.

“Kami memberi dukungan pada pemerintah RI yang dengan tegas menolak pemulangan foreign terrorist fighter atau FTF yakni kategori teroris lintas batas yang sering disebut eks IS WNI itu ke Indonesia," kata Ketua PBNU Robikin Emhas menjawab Media Indonesia, Selasa malam ( 11/2).

Menurut Robikin Emhas ada sejumlah pertimbangan penolakan tersebut. Pertama, faktor ideologis, dari sisi ideologis FTF sudah jelas tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi bangsa. Hal itu ditujukan dengan aksi membakar paspor,. “Mereka juga menyatakan Indonesia sebagai negara thogut karena tidak menggunakan hukum Tuhan. Sedangkan regulasi Indonesia tegas menyatakan pengakuan pada ideologi kebangsaan lain bertentangan dengan Pancasila,” kata Robikin.

Kedua , dalam pemahaman keagamanan sikap tidak memulanggkan FTF ini sudah benar berdasarkan Al Quran surat Al Ahzab ayat 60 dengan tegas memerintahkan Nabi Muhammad ketika di Madinah untuk mengusir orang yang berbuat gaduh dan penebar bohong. “ Apalagi ini tindakan terorisme ,” tandas Robikin.

Ketiga, mereka para FTF telah bersumpah setia kepada negara lain . “Mereka telah berbaiat kepada pihak lain , Orang boleh berdebat ISIS itu negara atau bukan tetapi sikap FTF ini jelas bukan lagi menunjukan WNI,”tukasnya.

Keempat, dalam soal kemanusiaan, kita merdeka antara lain untuk memastikan harkat martabat manusia dijunjung tinggi. Maka kita tidak boleh mengabaikan harkat kemanusian FTF itu. Tetapi disisi lain kita juga tidak boleh mengabaikan kemanusian terhadap 267 juta rakyat Indonesia. Jadi ,lanjut Robikin, , kaidah hukum fiqihnya utamakan untuk melindungi mayoritas rakyat Indonesia.Lebih dari itu, keberadaan mereka FTF berpotensi menyebar rasa takut dan cemas bagi 267 juta rakyat.

“Mereka potensial menimbulkan kemudaratan dan kerusakan lebih besar dibanding kebaikannya. Jadi sikap pemerintah tidak memulangkan FTF guna menghindarkan kerusakan bangsa dan negara itu sudah tepat, sesuai kaidah/usul fikih,” pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik