Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pengusaha Minta Pemerintah Terbuka soal Omnibus Law

M. Ilham Ramadhan Avisena
09/2/2020 19:39
Pengusaha Minta Pemerintah Terbuka soal Omnibus Law
Buruh memegang spanduk yang berisikan penolakan terhadap RUU Cipta Lapangan Kerja(Antara/Asprilla Dwi Adha)

KETERBUKAAN dan penjelasan substansi materi pada Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja oleh pemerintah amat diperlukan.

Hal itu menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani agar suara-suara sumbang penolak RUU omnibus law itu dapat memahami maksud pemerintah menyusun produk hukum baru tersebut.

"Pemerintah menurut saya harus bisa menjelaskan situasinya. Harus dengan argumentasi yang jelas, karena datanya ada di pemerintah. Saya yakin kalau itu dibuka rakyat akan menerima," kata Hariyadi saat dihubungi, Minggu (9/2).

Ia menambahkan, RUU Cipta Lapangan Kerja sebetulnya ditujukan untuk membuka lapangan pekerjaan yang luas. Diharapkan pula angkatan kerja dan usia produktif dapat kesempatan untuk bekerja.

Pasalnya, imbuh Hariyadi, hingga kini masih ada 40% orang dari total penduduk Indonesia yang menerima subsidi. Angka itu dinilai terlalu besar dan cukup membebani negara di tengah bonus demografi yang dimiliki Indonesia.

Baca juga : RUU Omnibus Law Ditargetkan Rampung dalam 3 Masa Sidang

"Kalau sekarang bukan bonus, yang ada malah beban demografi. Kenyaataannya 40% dari jumlah penduduk kita itu masih terima subsidi. Artinya mereka ada pada posisi yang memang harus dinaikkan pendapatannya," terangnya.

Namun Hariyadi berpendapat, keterbukaan dan pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja dapat diterapkan ketika draf RUU itu masuk ke DPR.

"Saya rasa pembahasan nanti akan ada di DPR, UU yang lain juga begitu. Tidak semua UU pada tahap penyusunan dalam bentuk draf akan melibatkan para pihak," ujarnya.

"Kalau saya bilang, itu hal yang biasa, hanya saja nanti waktu di DPR pembahasannya akan melibatkan semua. Keterbukaan itu penting, nanti ada saat di DPR, waktunya juga akan diberikan yang cukup," sambung Hariyadi.

Lebih lanjut, ia mengharapkan agar pemerintah segera menyerahkan RUU itu ke DPR. Hal itu bertujuan agar itikad baik pemerintah melalui produk hukum sapu jagat itu dapat segera berlaku efektif.

Baca juga : DPR Masih Tunggu RUU Omnibus Law

"Lebih cepat lebih bagus, lebih cepat pembahasan lebih bagus agar bisa lebih cepat berlaku efektif juga," pinta Hariyadi.

Meski penyerahan draf dan naskah akademis acap kali molor ke DPR, Hariyadi mengatakan hal itu tidak berpengaruh pada dunia usaha. Ia justru menilai pemerintah menunggu momen yang tepat untuk menyerahkan draf itu.

"Mungkin pemerintah mencari momen yang tepat. Saya tidak tahu persis, tapi mestinya sudah tidak ada masalah. Yang paling penting adalah agar pemerintah menggunakan data yang ada semaksimal mungkin, dibuka ke masyarakat. Agar mereka yang tidak setuju itu bisa melihat dengan perspektif yang lebih netral dan luas," pungkas Hariyadi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya