Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Komnas HAM Desak Omnibus Law Transparan dan Partisipatif

Emir Chairullah
03/2/2020 18:00
Komnas HAM Desak Omnibus Law Transparan dan Partisipatif
Koordinator Pemajuan HAM Komnasham Beka Ulung Hapsara(MI/Susanto)

KOMISIONER Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta pemerintah dan DPR transparan dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang akan dibahas dalam waktu dekat. Komnas HAM juga meminta agar publik diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pembahasan RUU tersebut.

“Kita ingin transparansi dan ruang partisipasi untuk publik bukan hanya sekedar retorika saja,” katanya ketika dihubungi Media Indonesia, Senin.

Menurut Beka, kekhawatiran terhadap persoalan transparansi dan partisipasi publik merujuk kepada menurunnya indeks demokrasi Indonesia yang mengalami penurunan. Salah satu penyebabnya turunnya angka indeks tersebut yaitu adanya fenomena tidak terlibatnya publik dalam pembahasan draft UU. “Tahun lalu kita bisa buktikan dari tidak adanya partisipasi publik dalam pembahasan UU KPK dan RUU KUHP. Publik baru terlibat ketika akan diundangkan,” ungkapnya.

Karena itu, tambah Beka, pemerintah seharusnya bisa berkaca kepada dua kejadian yang sempat menimbulkan aksi demonstrasi besar-besaran. Apalagi Omnibus Law yang akan dibahas ke depan bakal berdampak luas ke publik. “Pemerintah pun jangan sensi dan kemudian mengabaikan aspirasi publik,” jelasnya.

Sementara itu Pengamat Politik Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardhani mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai forum publik seperti apa yang bakal dilakukan untuk menampung aspirasi publik. Selain itu, belum ada kejelasan apa saja UU yang bakal dicabut dalam skema omnibus law ini. “Seharusnya masalah ini harus dibahas secara komprehensif,” katanya.

Sri Budi menambahkan, hal lain yang perlu mendapat perhatian publik yaitu kapasitas dan kecepatan anggota DPR dalam menyusun RUU. Ia mencontohkan kinerja DPR periode sebelumnya yang gagal mencapai target pembuatan UU sesuai dengan prolegnas. “Nah mampu nggak mereka beresin dengan cepat sesuai target. Selain tentunya mampu nggak mereka bahas secara terbuka,” ujarnya.

Sri Budi khawatir RUU omnibus law ini hanya merupakan ide pemerintah tanpa ada ruang dialog. Apalagi saat ini publik luas belum bisa mengakses draft RUU yang akan dibahas.

Baik Sri Budi maupun Beka berharap pemerintah dan DPR melakukan uji publik dalam pembahasan RUU omnibus law tersebut. Sebagai contoh pemerintah maupun DPR bisa mengundang serikat buruh untuk membahas RUU Cipta Lapangan Kerja atau masyarakat lokal dalam pembahasan RUU Ibu Kota Negara. “Masing-masing kelompok bisa aktif terlibat dalam pembahasan,” kata Beka. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya