Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Inilah Alasan Penyidik KPK Harus dari Polisi dan Jaksa

Deden Muhamad Rojani
03/2/2020 16:40
Inilah Alasan Penyidik KPK Harus dari Polisi dan Jaksa
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KOORDINATOR Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Agus Haryadi memaparkan alasan kenapa penyidik KPK harus berasal dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

Agus menuturkan bahwa penyidik KPK diperlukan tenaga yang sifatnya khusus dan tidak sama dengan penyelidik yang sifatnya umum, sehingga diperlukan penyelidik yang berintegritas sesuai dengan keahliannya serta memiliki suatu pengalaman agar dapat bekerja secara konsisten.

“Telah dipertimbangkan dalam teknik penyelidikan bahwa penyidik harus mempunyai kriteria khusus penyidikan, sehingga yang dapat diangkat untuk memenuhi kriteria tersebut berasal dari kepolisian, kejaksaan dan instansi pemerintah lainnya dan atau internal KPK,” jelas Agus, Senin (3/2) di Gedung MK, Jakarta.

Agus menegaskan bahwa penerapan tenaga penyidik akan berbeda-beda disesuaikan dengan sistem hukumnya masing-masing.

“Kewenangan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan Polisi dan Jaksa, sebagai tugas penegakan hukum. KPK sebagai fungsi penunjang membantu tugas Kepolisian dan Kejaksaan,” tegasnya.

Agus pun memaparkan terkait status kepegawaian para penyidik KPK, menurutnya ketentuan pasal 45 ayat 3 huruf a Undang-Undang KPK merupakan ketentuan yang juga telah disesuaikan dengan undang-undang ASN, yang pada pokoknya penyidik komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dinerhentikan jika yang bersangkutan diberhentikan sebagai ASN.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menjelaskan pengaturan persyaratan penyidik KPK yang diatur dalam undang-undang bertujuan untuk mewujudkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara optimal dan profesional.

“Maka di perubahan sumberdaya manusia harus memiliki kualifikasi, dan kompetensi khusus untuk menjadi penyelidik KPK,” jelas Arteria.

Oleh karena itu, kata Arteria, Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang memberikan persyaratan khusus untuk menjadi penyelidik KPK.

“Salahkah apabila DPR RI memberikan penguatan terkait dengan bahwa penyidik KPK harus memiliki kompetensi di bidang hukum pidana, di bidang pemberantasan korupsi secara formil dan materil, sehingga kita tidak temukan lagi banyak sekali penyidik KPK yang bukan berlatar hukum,” tutupnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik