Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KSPI Berharap RUU Omnibus Law Sejahterakan Pekerja

Deden Muhamad Rojani
01/2/2020 15:19
KSPI Berharap RUU Omnibus Law Sejahterakan Pekerja
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

KETUA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ristadi mengatakan tidak pernah menolak program pemerintah dalam menarik investasi ke Indonesia terkait rancangan undang-undang Omnibus Law.

“Jangan salah tafsir, serikat pekerja menolak program pemerintah untuk menarik investasi, menumbuhkan dunia usaha kemudian untuk menyerap pengangguran, jangan salah tafsir dulu. Kami tidak menolak itu, yang kami kritisi adalah soal bagaimana kemudian soal perlindungan dan soal kesejahteraan para pekerja,” ungkap Ristadi di Jakarta, Sabtu (1/2).

Namun, menurut Ristadi, selama ini pemerintah tidak pernah melibatkan serikat buruh dalam merancang Undang-Undang Omnibus Law yang berkaitan dengan tenaga kerja.

Baca juga : Pekan Depan Draf RUU Omnibus Law Mulai Dibahas DPR

“Di entry point itu (perlindungan dan kesejahteraan pekerja) kami selama ini menyampaikan kritik kepada pemerintah kenapa kami tidak dilibatkan, belum apa-apa sudah diinformasikan ke publik bahwa seolah-olah draft RUU Cipta Lapangan Kerja ini sudah menjadi barang jadi,” tambahnya.

Ristadi berharap dialog antara pemerintah dan rakyat bisa terjalin terkait RUU Omnibus Law tersebut. Ia menegaskan bahwa  kunci dari dialog tersebut adalah niat baik pemerintah untuk membuka akses draft RUU Omnibus Law ke publik.

“Tentu kritik kami dalam koridor yang rasional dan objektif tentu untuk kepentingan nasional dan bangsa,” tuturnya.

Praktisi hukum dan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel, mengatakan bahwa Omnibus Law ini harus memperoleh kesatuan hukum dan kepastian hukum.

"Sehingga muatan materinya harus berisi perintah yang masuk akal dan dapat diterima oleh kesejahteraan umum, kemudian juga harus berdasarkan asas hukum yang sudah berlaku dalam perundang-undangan di Indonesia," ujar Johan .

“Sebaiknya pemerintah sebagai perancang Omnibus Law, harus memberi akses seluas-luasnya untuk partisipasi publik dalam memberikan masukan, saran dan kritik, sehingga nanti tidak menjadi polemik dan juga bahkan diuji ke mahkamah konstitusi oleh publik,” pungkasnya. (Dmr/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya