Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEJUMLAH saksi dihadirkan saat sidang dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) nonaktif Iwa Karniwa, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (27/1). Sidang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.
Terdakwa Iwa Karniwa sempat mengemukakan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto tentang uang suap Rp 1 miliar.
Saat itu Iwa karniwa menyatakan bahwa Rp 1 miliar itu murah, biasanya Rp 3 miliar. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus Meikarta jilid 2 dengan terdakwa Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Daryanto tersebut dihadirkan 11 orang saksi, di antaranya mantan Sekdis PUPR Bekasi Henri Lincoln, anggota DPRD Bekasi Soleman, anggota DPRD Jabar Waras Wasisto.
Soleman mengatakan, setelah memperkenalkan Henri Linkoln dan Neneng Rahmi kepada Waras Wasisto, dirinya diawal tidak mengetahui untuk angka fee pengurusan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi di Provinsi Jabar. Justru, dirinya mengetahui disaat Waras Wasisto menyuruh mengambil uang dari Neneng Rahmi, agar diberikan ke Iwa Karniwa.
"Kalau urusan uang saya tahunya pas disuruh ngambil oleh Waras untuk di serahkan ke Iwa. Dan yang menyerahkan untuk Iwa yaitu Waras. Kenapa saya mau mengambil uang dari Neneng Rahmi, karena saya disuruh Pimpinan saya Bapak Waras yang waktu itu Bendahara DPD," ujar Soleman.
"Tadi juga di fakta persidangan keterangan Pa Waras dan Bu Eva berbeda. Ada soal uang Tahun 2017 yang dikatakan Pa Waras kepada Hakim dan ada soal uang di Tahun 2016 kata Bu Eva kepada hakim," tambah dia.
Sementara itu, Henri Linkoln yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, untuk mempermudah urusan Raperda di Provinsi, dikenalkan oleh Nyumarno untuk bertemu Iwa Karniwa melalui Soleman.
"Ada pertemuan dengan Pa Iwa. Untuk urusan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi," kata Henri saat bersaksi dalam lanjutan sidang dengan terdakwa Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Sementara itu, kesaksian Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto memberatkan terdakwa kasus suap Meikarta, Iwa Karniwa. Waras mengaku diminta menjembatani antara Pemkab Bekasi dengan Iwa yang saat itu Sekda Jabar. Anggota dewan dari Fraksi PDIP itu juga menjelaskan soal pemberian uang pada Iwa.
"Pak Soleman ini menghubungi saya. Setelah satu bulan, akhirnya ada waktu pas bertemu di Kilometer 39 (rest area tol Cipularang)," ucap Waras saat memberikan kesaksian.
Waras menyanggupi dan langsung menelepon Iwa. Saat itu, sambung Waras, Iwa menjawab akan mengatur waktu yang pas untuk bertemu. Singkat cerita, Iwa menghubungi Waras untuk bertemu di Km 72. Pertemuan antara Iwa dengan Waras, Soleman, Henri Lincoln dan Neneng Rahmi pun terjadi.
Waras menyampaikan, permintaan untuk dikenalkan ke Iwa ini, terkait usuran substansi atau pengesahan RDTR yang diajukan Pemkab Bekasi ke Pemprov Jabar. Menurut Waras, saat itu Iwa menyanggupi untuk membantu Pemkab Bekasi.
"Pak Iwa bersedia membantu. (Terkait biaya) Permintaan secara khusus enggak mendengar, tapi ketika Henri dan Neneng Rahmi kembali (pulang) Pak Iwa sampaikan mereka mau bantu tapi itu mah kurang. Pak Iwa-nya ngomong," katanya.
Waras tak menjelaskan maksud dari 'kurang' yang dimaksud. Namun dalam dakwaan jaksa KPK sebelumnya disebut bahwa Neneng Rahmi menyediakan uang Rp 1 M untuk Iwa tapi jumlah itu masih kurang biasanya Rp 3 miliar.
Setelah pertemuan di Km 72, pemberian uang itupun dilakukan. Namun hanya Rp 900 juta yang diberikan oleh Neneng Rahmi. Uang itu diberikan dalam tiga tahapan yaitu Rp 100 juta, Rp 300 juta dan terakhir Rp 500 juta.
Iwa dijerat Pasal 12 huruf a sebagaimana dakwaan kesatu, dan pasal 11 sebagaimana dakwaan kedua UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (OL-13)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved