Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KESERIUSAN Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 dibuktikan dengan mencekal Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi, Hary Djaja.
Hary Djaja, yang merupakan ipar bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, diduga PT Mobile 8 Telecom melakukan transaksi fiktif ke PT DNK.
"Ada yang sudah dicekal (ke luar negeri), yang dicekal Hary Djaja," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, kemarin.
Prasetyo menambahkan, Kejagung telah mengantongi nama tersangka. Namun, Kejagung belum dapat mengumumkan secara resmi nama tersangka.
"Belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, tapi kami melihat yang potensi jadi tersangka," tegasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran Media Indonesia di Kejagung, transaksi fiktif diduga terjadi di 15 perusahaan dalam satu grup.
Dari hasil penjualan fiktif, kelebihan bayar (restitusi pajak) didapat dari negara.
Kasus bermula pada 2007-2008 ketika PT DNK tidak mampu membeli voucer telekomunikasi karena hanya mampu membeli voucer dari PT Mobile 8 mulai Rp2 juta hingga Rp2 miliar.
Agar terjadi penjualan, dibuat transaksi fiktif hingga akhirnya Mobile 8 melakukan transfer ke PT DNK melalui salah satu perusahaan pengelola asetnya, yakni PT TDM Asset Management pada 17 Desember 2007 senilai Rp50 miliar dan mengirimkan faks purchase order Rp49,2 yang ditujukan ke Mobile 8.
Komisaris PT TDM Asset Manajemen dan Pasar Modal, Ali Chendra, sudah diperiksa oleh Kejagung.
PT DNK mengirim ulang secara tunai ke rekening Mobile 8 pada 18 Desember 2007.
Transaksi fiktif terus dilakukan hingga 2008 dengan nilai total Rp334 miliar.
Atas penjualan fiktif itu, Mobile 8 mengajukan permohonan restitusi pajak pada 2007-2008.
Uang hasil kelebihan bayar pajak itu masuk ke Mobile 8 dan dialirkan ke perusahaan Hary Tanoe yang lain, yakni PT Bhakti Investama Management, dengan Hary Djaja juga sebagai komisaris utama sekaligus direktur utama.
Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution berulang kali mengatakan restitusi pajak merupakan hak wajib pajak.
Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, mengklaim para penyidik di Kejagung tidak mengerti dunia perpajakan sehingga berkesimpulan ada tindak pidana korupsi dalam proses restitusi tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved