Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
WAKIL Ketua MPR Lestari Moerdijat meminta semua pihak agar bisa menjaga keberagaman dan toleransi. Perempuan yang akrab dipanggil Rerie tersebut mengingatkan tentang Bhinneka Tunggal Ika yang menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama, dan kepercayaan.
"Penting bagi semua pihak untuk menjaga keberagaman dan toleransi dalam semua aspek. Jangan beri ruang untuk sikap intoleran," ujar Politikus Partai NasDem itu.
Rerie mengatakan, hal itu menanggapi berita sejumlah warga yang menolak di-bangunnya sebuah gereja Katolik di tengah Kota Tanjung-balai, Karimun.
Dikabarkan pembangunan rumah ibadah Gereja Paroki Santo Joseph itu telah me-ngantongi izin mendirikan bangunan (IMB) bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan Pemkab Karimun.
Penerbitan IMB ini digugat kelompok masyarakat lainnya di Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Ini bertentangan dengan prinsip kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dijamin dalam UUD 1945. Pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan ini dan persoalan-persoalan serupa. Apalagi ini sudah mengantongi IMB," jelasnya.
Dia juga kembali mengingatkan, sebagai negara yang plural, kelompok mayoritas idealnya melindungi yang minoritas. "Keberagaman adalah kekayaan. Keberagaman ja-ngan dilihat sebagai ancaman. Apalagi hingga menimbulkan kebencian yang menjurus pada aksi intoleran. Semua pemangku kepentingan harus segera mencari akar penyebab dan solusi dari persoalan ini dan persoalan serupa."
Sebelumnya, kelompok yang menamakan diri Forum Umat Islam Bersatu menolak izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkab Karimun bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019. Gugatan pun dimasukkan atas nama Hasyim Tugiran.
Dari penelusuran di laman sipp.ptun-tanjungpinang.go.id, gugatan itu dimasukkan Senin, 30 Desember 2019, dengan nomor perkara 33/G/2019/PTUN.TPI terkait dengan perizinan. Adapun penggugat, yakni Hasyim Tugiran. Tergugat merupakan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun untuk membatalkan surat terkait dengan IMB yang sudah dikeluarkan tersebut. (Nur/Pro/P-1)
Putusan hakim, kata Juru Bicara ABB Rahmat Nasution Hamka harus mampu memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat suku dayak.
Kegiatan itu bertujuan untuk menyatukan antar golongan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan informasi serta arus globalisasi dan budaya asing
Menurut Menpora, 77 tahun kemerdekaan Indonesia, maka harapan Indonesia ke depan terbentang luas, walaupun sekarang ini tantangannya tidak ringan.
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap peringatan 77 tahun Indonesia merdeka dapat menjadi momentum membangkitkan kebinekaan Indonesia.
Saiful menilai, keberhasilan Jokowi merawat kebinekaan tak lepas dari sinergi yang dibangun dengan semua elemen bangsa.
Nilai-nilai berbangsa dan bernegara dalam konteks digital di Indonesia tak lepas dari Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved