Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Jangan Beri Ruang untuk Sikap Intoleran

Nur Aivanni
23/1/2020 09:00
Jangan Beri Ruang untuk Sikap Intoleran
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat.(MI/Haryanto)

WAKIL Ketua MPR Lestari Moerdijat meminta semua pihak agar bisa menjaga keberagaman dan toleransi. Perempuan yang akrab dipanggil Rerie tersebut mengingatkan tentang Bhinneka Tunggal Ika yang menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama, dan kepercayaan.

"Penting bagi semua pihak untuk menjaga keberagaman dan toleransi dalam semua aspek. Jangan beri ruang untuk sikap intoleran," ujar Politikus Partai NasDem itu.

Rerie mengatakan, hal itu menanggapi berita sejumlah warga yang menolak di-bangunnya sebuah gereja Katolik di tengah Kota Tanjung-balai, Karimun.

Dikabarkan pembangunan rumah ibadah Gereja Paroki Santo Joseph itu telah me-ngantongi izin mendirikan bangunan (IMB) bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan Pemkab Karimun.

Penerbitan IMB ini digugat kelompok masyarakat lainnya di Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Ini bertentangan dengan prinsip kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dijamin dalam UUD 1945. Pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan ini dan persoalan-persoalan serupa. Apalagi ini sudah mengantongi IMB," jelasnya.

Dia juga kembali mengingatkan, sebagai negara yang plural, kelompok  mayoritas idealnya melindungi yang minoritas. "Keberagaman adalah kekayaan. Keberagaman ja-ngan dilihat sebagai ancaman. Apalagi hingga menimbulkan kebencian yang menjurus pada aksi intoleran. Semua pemangku kepentingan harus segera mencari akar penyebab dan solusi dari persoalan ini dan persoalan serupa."

Sebelumnya, kelompok yang menamakan diri Forum Umat Islam Bersatu menolak izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkab Karimun bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019. Gugatan pun dimasukkan atas nama Hasyim Tugiran.

Dari penelusuran di laman sipp.ptun-tanjungpinang.go.id, gugatan itu dimasukkan Senin, 30 Desember 2019, dengan nomor perkara 33/G/2019/PTUN.TPI terkait dengan perizinan. Adapun penggugat, yakni Hasyim Tugiran. Tergugat merupakan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun untuk membatalkan surat terkait dengan IMB yang sudah dikeluarkan tersebut. (Nur/Pro/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik