Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Belum Banding, KPK Masih Pelajari Vonis Romy

Abdillah Muhammad Marzuqi
21/1/2020 22:15
Belum Banding, KPK Masih Pelajari Vonis Romy
Ali Fikri(Antara)

PLT juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan pihaknya masih mempelajari vonis hakim terhadap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy). Beberapa pihak mendorong KPK untuk melakukan banding atas putusan tersebut karena dinilai terlalu rendah.

"Terkait dengan putusan Romy, kami akan pelajari secara lengkap. Tadi hari ini saya sudah konfirmasi dari JPU sudah mempelajari sudah menganalisa. Kami menganalisa lebih jauh terkait dengan putusannya, terkait barang buktinya terkait keterlibatan pihak-pihak lain, dan seterusnya," terang Ali Fikri di Gedung KPK (21/1).

Menurutnya, KPK akan menyampaikan hasil pertimbangan tersebut lebih lanjut. Ali enggan membocorkan langkah yang bakal ditempuh KPK pada kasus Romy. Menurutnya, hal itu sudah masuk ke ranah penyelesaian perkara.

"Nanti kami sampaikan pada saatnya setelah masa pikir-pikir itu. Karena tidak bisa kami sampaikan ke masyarakat karena itu bagian dari penyelesaian perkara," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Romy terbukti melakukan korupsi dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Majelis Hakim lalu menjatuhkan vonis pada eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romy) dengan 2 tahun penjara dan denda Rp100juta subsider 3 bulan penjara. Padahal jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Romy dengan 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250juta subsider 5 bulan kurungan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya