Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Muluskan Korupsi, Sopir Bisa Jadi Direktur

Zuq/P-1
18/1/2020 10:40
Muluskan Korupsi, Sopir Bisa Jadi Direktur
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kiri) berbicara kepada saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin(MI/M IRFAN)

PERKENALAN dengan Dadang Prihajatna mengubah status Yusuf Supriadi. Mulanya, ia memang dipekerjakan sebagai sopir sejak 2008, tetapi beberapa waktu kemudian ia malah tercatat sebagai Direktur PT Adca Mandiri.

"Saya dikasih pekerjaan karena kenal Pak Dadang dan adiknya. Bisa nyupir enggak? Bisa, ikutlah saya nyupir (jadi supir)," ujar Yusuf.

"Saya ditunjuk sebagai direktur, Pak," lanjut Yusuf dalam sidang terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Yusuf Supriadi ialah pihak swasta yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan tahun anggaran 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.

Wawan juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp14,52 miliar dalam pengada-an alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Adapun Dadang Prijatna merupakan terpidana kasus pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD Perubahan TA 2012.

Berawal dari perkenalannya itulah Yusuf mengetahui dari Dadang Prijatna bahwa PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) ialah perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dalam sidang itu, jaksa KPK pun membongkar siasat licik lelang proyek pengadaan alat kesehatan itu.

Awalnya, jaksa menanyakan mengenai sejumlah proyek alkes di Banten dan Tangsel pada saksi atas nama Yusuf Supriadi tersebut. Yusuf disebut sebagai mantan Direktur PT Adca Mandiri.

"Saudara katakan soal ikut lelang alkes Banten dan Tangsel? Ada BAP (berita acara pemeriksaan) poin 5, Anda menerangkan ada proyek tahun 2010 sampai 2012. Ada sekitar 17 paket pekerjaan. Ada juga ditanyakan di Tangsel 2010-2012 total 5 paket pekerjaan. Saudara tahu?" tanya jaksa pada Yusuf.

"Tugas saya hanya tanda tangan kontrak kalau jadi pemenang dan tanda tangan cek, Pak. Selebihnya saya enggak tahu," kata Yusuf. "Yang suruh Anda siapa?" tanya jaksa. "Pak Dadang yang suruh Pak," jawab Yusuf.

Yusuf mengaku diperintah Dadang untuk mendirikan PT Adca Mandiri.

Perusahaan itulah yang kemudian memenangi sejumlah proyek alkes. Namun, Yusuf sendiri tidak paham mengenai mekanisme lelang dan sebagainya.

"Enggak tahu, Pak. Saya cuma disuruh tanda tangan aja paling, Pak. Kalau disuruh, ya saya tanda tangan, Pak," ucap Yusuf. (Zuq/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik