Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TIM Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tim Pelacakan Aset pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-pidsus) Kejaksaan Agung RI menggeledah rumah mantan Kepala Divisi Investasi dan keuangan PT Jiwasraya (Persero) Syahmirwan.
Syahmirwan merupakan tersangka dugaan korupsi Jiwasraya. Penggeledahan dilakukan di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur pada pukul 16.00-22.OO.
"Penggeledahan sebuah rumah yang ditenggarai terdapat beberapa barang atau benda yang diduga terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT.Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi Kamis (16/1).
Baca juga: Jiwasraya Bayar Dana Nasabah Bertahap
Rumah pribadi Syahmirwan beralamat di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kendaraan berupa 2 unit Toyota Innova, sertifikat tanah serta beberapa surat berharga berupa polisi asuransi dan deposito turut disita dari kediaman tersangka.
"Telah didatangi oleh sepuluh orang Jaksa Penyidik Tipikor dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI tersebut merupakan tempat domisili dari tersangka S," ujar Hari.
Hingga saat ini tim Jaksa Penyidik bersama dengan tim pelacakan sset masih menyisir dan menggeledah di tempat-tempat yang diduga digunakan untuk menempatkan hasil tindak pidana korupsi.
"Nantinya dapat dijadikan barang bukti sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," pungkasnya. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved