Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menaksir potensi kerugian PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Hitungan sementara, kerugian bisa mencapai Rp16 triliun.
"Baru perkiraan, BPK sedang mengumpulkan data dan informasi. Diperkirakan potensi kerugian Rp10 triliun sampai Rp16 triliun," kata anggota BPK Harry Azhar Azis saat dihubungi, Rabu (15/1).
BPK, lanjut dia, masih perlu memperdalam keterangan-keterangan menyangkut potensi kerugian negara di dalam badan usaha milik negara (BUMN) itu. Setelah terkumpul, BPK mengirimkan data itu kepada penegak hukum. "Akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelas dia.
KPK masih memantau perkembangan temuan korupsi di PT ASABRI (Persero). Lembaga Antirasuah sedang menunggu audit BPK. "Kita harus dengar pemaparan dari pihak BPK RI," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (13/1). (X-15)
Baca juga: Wamen BUMN: Kasus Asabri Punya Keterkaitan dengan Jiwasraya
Baca juga: Menhan Prabowo Ikut Urusi Persoalan ASABRI
Baca juga: Erick Thohir Masih Pelajari Kasus ASABRI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved