Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Surati Polri, KPK Minta Harun Masiku Masuk DPO

Adin Azhar
15/1/2020 18:28
Surati Polri, KPK Minta Harun Masiku Masuk DPO
Logo KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta(MI/Rommy )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin polisi segera menetapkan politikus PDIP Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO). Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan segera meneken surat tersebut.

"Mudah-mudahan surat-suratnya bisa dikirim hari ini ke Polri," ujar Nawawi dikonfirmasi, Rabu (15/1).

Baca juga: Pilkada 2020 tak Boleh Tercoreng Kasus Wahyu Setiawan

Menurutnya, Deputi Penindakan KPK telah mengurus surat itu. Dia menyebut, surat permintaan itu hanya bersifat formalitas saja.

"Teman-teman di kepolisian sudah pasti telah memberi perhatian soal ini karena adanya MOU di antara KPK, Polri juga Kejaksaan yang memang sudah sejak lama ada," kata Nawawi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan NCB Interpol untuk memulangkan Harun Masiku. Harun telah berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020.

Wahyu Setiawan diduga menerima suap untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan Harun Masiku.

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura saat OTT di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Sebelumnya, Wahyu juga diduga telah menerima suap Rp200 juta. Lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, menjadi tersangka penerima suap. 

Kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful, menjadi tersangka penyuap. Saeful diduga menjadi staf di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Baca juga: Martin : DPR Perlu Bentuk Pansus Jiwasraya

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hanya Harun Masiku yang belum ditahan KPK. KPK meminta Harun segera menyerahkan diri.

Sementara itu, tiga tersangka lain menghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya