Preskom PT TRAM Heru Hidayat Jadi Tersangka ke-3 Kasus Jiwasraya

M. Iqbal Al Machmudi
14/1/2020 18:26
Preskom PT TRAM Heru Hidayat Jadi Tersangka ke-3 Kasus Jiwasraya
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (Tram) Heru Hidayat(MI/M. Iqbal Al Machmudi)

KEJAKSAAN Agung kembali menetapkan tersangka kasus gagal bayar Jiwasraya. Kali ini, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (Tram) Heru Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Heru, Soesilo, mengatakan akan menghormati hukum terlebih dahulu terkait kasus yang menimpa kliennya.

Baca juga: Benny dan Harry Tersangka Kasus Jiwasraya

"Heru akan ditahan 20 hari. Kita hormati dulu. Saya juga sebenarnya kaget karena tadi pagi dipanggil Kejaksaan sebagai saksi," kata Soesilo di gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Pantauan di lapangan, Heru keluar selepas Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, ditetapkan sebagai tersangka. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya