Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEPALA Bagian Tata Usaha Pimpinan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nyi Osih mengaku diminta mengumpulkan uang buat keperluan open house eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Pengumpulan uang itu menjelang Idul Fitri 2017 dan 2018.
"Waktu Idul Fitri 2017, pertama kali saya ada di sekretariat gubernur. Waktu akan Lebaran itu ada yang beri tahu kepada saya bahwa Lebaran itu biasanya ada sumbangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk anak yatim yang akan dibagikan saat open house," beber Osih saat bersaksi buat terdakwa Nurdin di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Osih mengaku uang dikumpulkan dalam pecahan Rp20 ribu yang disimpan dalam amplop bergambar Nurdin. Pengumpulan uang dari sejumlah OPD mencapai Rp35 juta. Dia membantah pengumpulan uang bagian honorium. Fulus dikumpulkan tanpa kuitansi. Osih menyebut pengumpulan juga dilakukan pada 2018, tetapi tanpa sepengetahuannya. Uang disimpan dalam amplop oleh stafnya. Uang terkumpul Rp8 juta dan dimasukkan dalam 400 amplop.
"Kemudian ada bantuan lagi dari Kadis Lingkungan Hidup Rp4 juta, tapi itu belum diamplopkan. Saya lapor kepada Gubernur, arahan Gubernur yang Rp4 juta itu dikembalikan saja karena Bapak (Nurdin) bilangnya pakai uang sendiri," ujar Osih.
Nurdin didakwa menerima suap Rp45 juta dan S$11 ribu. Suap buat memuluskan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri. Suap diduga diterima pada April-Juli 2019. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat. Pun seorang swasta atau nelayan bernama Abu Bakar.
Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Iam/Dhk/P-1)
SATUAN Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau dan Polres jajaran menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas 68 hektare di 2025.
DUA tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di Rokan Hulu Riau ditangkap.
PROSES pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektare (Ha) di lahan gambut Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut.
Isi dari ikrar yang dibacakan 34 orang tersebut, diawali dengan membacakan “Deklarasi Anshor Daulah Riau”.
Polda Riau berhasil membongkar kegiatan sindikat judi online (judol) bermodus pembuatan dan penjualan akun permainan Higgs Domino Island.
PELAKU yang menjual lahan di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap oleh jajaran Polda Riau. Pelaku diketahui telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved