Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENANGKAPAN aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto Toto, oleh Kepolisian Daerah Sumatra Barat mendapat respons dari sejumlah pihak. Sudarto dituduh menyebar informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terkait pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya.
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo, menilai persoalan itu sedianya diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan. Sudarto selaku aktivis perdamaian berhak menyuarakan kebenaran hak dan jaminan kebebasan beragama.
"Semoga kepolisian bijaksana, dalam hal ini bisa membedakan masalah konstitusi. Aktivis lintas iman itu seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (8/1).
Pria yang karib disapa Romo Benny itu menambahkan, negara pada prinsipnya memberikan jaminan kepada mereka yang memperjuangkan keragaman dan kemajemukan. Para aktivis yang sedang menyampaikan aspirasi tersebut pun tidak boleh dihalangi.
"Polisi perlu membedakan dengan jelas masalah ini. Kebebasan akses informasi untuk fakta yang benar harus dilindungi. Maka perlu hati dan bijaksana dalam mengatasi masalah itu," ujarnya.
Senada dikemukakan Ketua Umum Yayasan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Musdah Mulia. Menurut dia, pihak kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru tunduk dengan ancaman-ancaman anarkisme dari sekelompok massa yang tidak bertanggungjawab, massa yang sejak awal tidak suka dengan tindakan Sudarto.
Dalam kasus itu, kata Musdah, penangkapan di Kantor Pusaka Padang merujuk pada status di media sosial Facebook milik Sudarto yang dibuat pada 14-15 Desember 2019. "ICRP akan terus melakukan pendampingan sekaligus memonitor setiap perkembangan dari kejadian penangkapan Sudarto," tukasnya.
Lebih jauh, terang dia, perlindungan harus diberikan kepada aktivis keberagaman yang berani mengungkapkan kebenaran atas perlakuan diskriminasi dari kelompok masyarakat yang melarang kegiatan ibadah mingguan maupun perayaan Natal di Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, serta di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.
"Sikap penolakan peribadatan adalah sikap intoleran dan tidak sesuai prinsip kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, polisi harus membebaskan Sudarto Toto dan melakukan pembatalan seluruh tuntutan hukum," pungkasnya. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved