Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan penyidik Jampidsus hari ini memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Hari ini ada pemeriksaan lima saksi," ujar Adi di Jakarta, Rabu (8/1).
Baca juga: Jaksa Agung Kantongi Tersangka Korupsi Jiwasraya
Kelima saksi tersebut yakni mantan General Manager Teknik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) I Putu Sutama, Wakil Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2015-2019 Yahya Partisan Huae, Kepala Bagian Keuangan Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2015-2019 Dwianto Wicaksono.
Selanjutnya, Kepala Bagian Pertanggungjawaban Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2015-2018 Setyo Widodo dan Kadiv Wealth Management Kantor Pusat BRI bagian Bancassurance PT BRI.
Adi mengatakan para saksi memenuhi panggilan tersebut dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan. "Nanti lihat saja perkembangannya. Kalau ada perkembangan saya pikir tidak terlalu masalah teknis, tapi langkah-langkah yang kami lakukan misalnya penggeledahan yang juga kita lakukan," ucap Adi.
Dengan diperiksanya lima saksi tersebut, total hingga saat ini penyidik Jampidsus telah memeriksa 21 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Baca juga: Pemerintah Harus Bentuk Sea and Coast Guard
Sejumlah 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1% senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2% dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara, 98% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved