Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Nurhadi Tak Penuhi Panggilan KPK

Dhika kusuma winata
03/1/2020 19:31
Nurhadi Tak Penuhi Panggilan KPK
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (tengah)(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK. Tak hanya Nurhadi, menantunya bernama Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto juga tak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa alasan yang jelas.

"Tidak ada alasan yang disampaikan mengapa mereka tidak hadir. Tidak ada keterangan dari ketiga saksi tersebut yang hari ini akan diperiksa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/1).

KPK memastikan telah mengirimkan surat pemanggilan ke masing-masing alamat yang bersangkutan. Penyidik bakal menjadwalkan ulang pemanggilan ketiganya.

KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara.

Di sisi lain, Nurhadi saat ini mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menggugat status tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya tidak pernah diperiksa sebagai 'calon' tersangka atas kasus tersebut. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 6 Januari 2020 pekan depan.

Dalam kasus itu, KPK menduga Nurhadi terlibat pengurusan perkara perdata PT MIT melawan Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Pada awal 2015, tersangka Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT untuk mengurus perkara PK atas putusan Kasasi Nomor 2570 K/Pdt/2012 (sengketa PT MIT dan PT KBN).

Namun, dalam perkara itu PT MTI kemudian kalah dan sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut dikembalikan.

Komisi juga menduga Nurhadi terlibat pengurusan perkara perdata sengketa saham PT MIT. Pada 2015, tersangka Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata itu kemudian dimenangkan Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

Pada periode Juli 2015-Januari 2016 ketika perkara gugatan perdata tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang kepada Nurhadi melalui Rezky senilai Rp33,1 miliar.

KPK juga menduga Nurhadi menerima gratifikasi terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah untuk tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Nurhadi diduga menerima gratifikasi uang sekitar Rp12,9 miliar kurun waktu Oktober 2014–Agustus 2016.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya