Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPD Siap Perjuangkan Perpanjangan Otsus Aceh

Putri Rosmalia Octaviyani
03/1/2020 09:24
DPD Siap Perjuangkan Perpanjangan Otsus Aceh
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Lanyalla Mahmud Mattalitti(ANTARA/Wahyu Putro A)

KETUA DPD RI AA La Nyalla Mattalitti menyatakan siap memperjuangkan aspirasi pemerintah Aceh untuk memperpanjang program Dana Otonomi Khusus (Otsus). Namun, dengan syarat dilakukan secara tranparan dan penuh evaluasi demi sepenuhnya kepentingan masyarakat Aceh.

Menurut La Nyalla, ada beberapa aspirasi dari masyarakat Aceh yang ia terima terkait dengan program dana Otsus Aceh yang akan berakhir pada 2027.

Salah satunya adalah adanya pertanyaan mendasar, yaitu mengapa sejak 2008 dana Otsus bergulir, Aceh masih berkutat dengan masalah kemiskinan dan problem sosial

Baca juga: 2 RUU Omnibus Law Dibahas Usai Ditetapkan dalam Prolegnas

"Ini fakta empirik yang bisa kita baca di statistik. Kami juga mendengar beberapa kritik dari masyarakat dan studi dari Bank Dunia yang menilai penggunaan dana Otsus belum optimal. Ini tentu harus kita sikapi sebagai masukan bagi kita semua,” ujarnya, dalam keterangan tertulis pascakunjungan ke Aceh, Kamis (2/12) malam.

Kalau perlu, kata La Nyalla, DPD RI bisa membentuk Pansus Otsus Aceh, sebagai bagian dari menyongsong berakhirnya program tersebut. Tetapi tentu dengan syarat dilakukan evaluasi yang muaranya untuk kepentingan Aceh yang lebih baik.

Dijelaskan La Nyalla, Pasal 183 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Aceh menyebutkan dana Otsus harus ditujukan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Pemberdayaan ekonomi rakyat. Pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

“Di lapangan, angka kemiskinan dan pengangguran masih tinggi. Begitu juga angka stunting. Ini sisi yang perlu dilakukan evaluasi, sebelum bicara soal perpanjangan program,” ujar LaNyalla.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Ketua DPD RI dan rombongan, Kepala BPMA Teuku Muhammad Faisal menyampaikan aspirasi agar DPD RI membantu beberapa hal yang dirasa masih menjadi kendala optimalisasi kerja BPMA.

Di antaranya untuk menyinergikan PP 23 Tahun 2015 dengan aturan-aturan migas yang sebelumnya sudah ada. Mulai dari Peraturan Pemerintah, Kepmen dan Permen. Serta keterbatasan anggaran dan infrastruktur BPMA untuk menjalankan tugas pengelolaan dan pengawasan sumber daya migas di Aceh. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya