Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA DPD RI AA La Nyalla Mattalitti menyatakan siap memperjuangkan aspirasi pemerintah Aceh untuk memperpanjang program Dana Otonomi Khusus (Otsus). Namun, dengan syarat dilakukan secara tranparan dan penuh evaluasi demi sepenuhnya kepentingan masyarakat Aceh.
Menurut La Nyalla, ada beberapa aspirasi dari masyarakat Aceh yang ia terima terkait dengan program dana Otsus Aceh yang akan berakhir pada 2027.
Salah satunya adalah adanya pertanyaan mendasar, yaitu mengapa sejak 2008 dana Otsus bergulir, Aceh masih berkutat dengan masalah kemiskinan dan problem sosial
Baca juga: 2 RUU Omnibus Law Dibahas Usai Ditetapkan dalam Prolegnas
"Ini fakta empirik yang bisa kita baca di statistik. Kami juga mendengar beberapa kritik dari masyarakat dan studi dari Bank Dunia yang menilai penggunaan dana Otsus belum optimal. Ini tentu harus kita sikapi sebagai masukan bagi kita semua,” ujarnya, dalam keterangan tertulis pascakunjungan ke Aceh, Kamis (2/12) malam.
Kalau perlu, kata La Nyalla, DPD RI bisa membentuk Pansus Otsus Aceh, sebagai bagian dari menyongsong berakhirnya program tersebut. Tetapi tentu dengan syarat dilakukan evaluasi yang muaranya untuk kepentingan Aceh yang lebih baik.
Dijelaskan La Nyalla, Pasal 183 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Aceh menyebutkan dana Otsus harus ditujukan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Pemberdayaan ekonomi rakyat. Pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
“Di lapangan, angka kemiskinan dan pengangguran masih tinggi. Begitu juga angka stunting. Ini sisi yang perlu dilakukan evaluasi, sebelum bicara soal perpanjangan program,” ujar LaNyalla.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Ketua DPD RI dan rombongan, Kepala BPMA Teuku Muhammad Faisal menyampaikan aspirasi agar DPD RI membantu beberapa hal yang dirasa masih menjadi kendala optimalisasi kerja BPMA.
Di antaranya untuk menyinergikan PP 23 Tahun 2015 dengan aturan-aturan migas yang sebelumnya sudah ada. Mulai dari Peraturan Pemerintah, Kepmen dan Permen. Serta keterbatasan anggaran dan infrastruktur BPMA untuk menjalankan tugas pengelolaan dan pengawasan sumber daya migas di Aceh. (OL-2)
PAKAR komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menyebut Tito Karnavian harus mundur dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto memberikan pesan kala memimpin rapat terbatas penyelesaian polemik 4 pulau.
GUBERNUR Aceh Muzakir Manaf mengemukakan bendera Aceh yang sempat berpolemik di tingkat pusat tidak lama lagi akan bisa dikibarkan.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan alasan pemerintah memutuskan status kepemilikan empat pulau yang berpolemik jadi wilayah administrasi Aceh.
DPR RI mengapresiasi keputusan pemerintah terkait 4 pulau yang sebelumnya masuk ke Provinsi Sumatera Utara kembali masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan pemerintah soal sengketa empat pulau diharapkan dituangkan ke dalam keputusan Presiden. Sehingga, kepemilikan Aceh terhadap empat pulau diakui dan sah secara undang-undang.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Mandenas mengatakan aspirasi soal pendidikan gratis menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap alokasi dana Otsus.
Kepada masyarakat Aceh, Anies Baswedan menyatakan ingin mengelola dana otonomi khusus (otsus) per pos sesuai kebutuhan pembangunan.
Pemerintah Pusat didorong untuk segera melakukan intervensi dan segera memeriksa para pejabat terkait yang mengurus pembiayaan beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri.
Sekalipun banyak kebijakan yang dibuat, tapi itu hanya memuatkan praktek militerisme yang tujuannya untuk merumuskam kepentingan ekonomi politik pemerintah.
Untuk melampiaskan rasa kesal dan kecewa, warga Kemukiman Garot, Kecamatan Indrajaya, Aceh sejak tiga hari terakhir menanam pisang di badan jalan Kota Sigli-Jabal Ghafur yang rusak parah.
KPK tidak akan terpaku dengan dugaan suap dan gratifikasi Lukas saja. Karena, KPK punya data yang menjelaskan adanya penyelewengan dana PON dan otsus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved