MUSISI Ahmad Dhani Prasetyo akan bebas dari dalam Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur pada Senin (30/12).
Hal itu diungkapkan pengacaranya, Hendarsam Marantoko. "Benar, tanggal 30 Desember 2019," kata Hendarsam, Sabtu (28/12).
Menurut Hendarsam, Ahmad Dhani bebas setelah menyelesaikan masa hukuman selama 1 tahun penjara dikurangi remisi hari kemerdekaan satu bulan. Pentolan grup band Dewa 19 itu bebas tanpa syarat.
"Mas Dhani bebas karena sudah menjalani masa tahanan dengan potongan (hari kemerdekaan) selama satu bulan. Jadi total menjalani selama 11 bulan. Bebasnya tidak menggunakan mekanisme pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat," paparnya.
Hendarsam mengatakan proses pembebasan Ahmad Dhani akan dimulai pada Senin (30/12) pukul 08.00 WIB. Dia akan dijemput keluarga beserta para relawan melalui iring-iringan saat dibebaskan.
"Proses Administrasi dimulai pukul 08.00 WIB. (Ahmad Dhani) dijemput keluarga dan teman-teman. Setelah itu iring-iringan ke rumah mas Dhani di Pondok Indah," tandasnya.
Musisi Ahmad Dhani divonis atas dua perkara yang berbeda. Dalam perkara ujaran kebencian yang disidang di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Lalu, dalam kasus "vlog idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Dhani memenangi upaya banding yang diajukan secara terpisah terhadap dua putusan itu. Atas putusan di PN Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun. Adapun untuk putusan di Surabaya, vonis Dhani menjadi percobaan 6 bulan. (X-15)
Baca juga: Ahmad Dhani Dipindahkan ke Rutan Cipinang
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
Baca juga: Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara