Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komisi II Panggil KSP, Setneg soal Perpres 38/2019

Putri Rosmalia Octaviyani
28/12/2019 08:40
Komisi II Panggil KSP, Setneg soal Perpres 38/2019
Anggota Komisi II DPR RI, Kamrussamad.(MI/ROMMY PUJIANTO)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Kamrussamad mengatakan Komisi II akan memanggil kepala Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk mempertanyakan nomenklatur wakil KSP yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019.  

Menurut dia, penambahan wakil kepala KSP tidak dikonsultasikan dengan Komisi II DPR saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan KSP dan Mensesneg pada November 2019. ''Karena itu pada masa sidang berikutnya akan kita tanyakan ke KSP dan Mensesneg karena nomenklatur KSP berada di Kemsesneg,'' kata Kamrussamad.   

Dia mengatakan langkah memanggil KSP-Kemensetneg itu karena penambahan wakil Kepala KSP bertentangan dengan Program Presiden Jokowi dalam penyederhanaan birokrasi.

Politisi Partai Gerindra itu menilai publik bisa menilai bahwa ada inkosistensi pemerintah dalam penerapan kebijakan karena kebijakan itu diambil ketika eselon 3 dan 4 dihapuskan. Dia mengimbau para pembantu presiden agar tidak memberikan masukan kebijakan yang membebani keuangan negara. Apalagi, target pendapatan negara melalui pajak tidak terpenuhi.   

Selain itu, dia berharap kebijakan penambahan Wakil KSP bukan karena tekanan parpol pendukung pemerintahan Jokowi-Ma'ruf yang belum dapat jatah sehingga perlu berbagi-bagi kekuasaan.       

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam perpres itu disiapkan pos baru, yaitu Wakil Kepala Staf Kepresidenan.   

Dalam Pasal 4 Perpres No 83/2019 disebutkan susunan KSP, yaitu kepala staf kepresidenan, wakil kepala staf kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional. 

Istana Kepresidenan membantah posisi wakil kepala staf kepresidenan untuk memfasilitasi partai politik pendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pemilu 2019. Keberadaan wakil kepala staf kepresidenan murni karena kebutuhan.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sudah membicarakan kriteria yang akan mengisi posisi itu. Menurutnya, wakil kepala staf kepresidenan diisi profesional.

Fadjroel tak menutup kemungkinan sosok profesional itu berasal dari partai politik. Ia menjamin wakil kepala staf kepresidenan berpengalaman di bidang birokrasi untuk menjamin program pemerintah berjalan baik. (Pro/Mal/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya