Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tumpak Ditunjuk Sebagai Ketua Dewas KPK Pertama

Damar Iradat
20/12/2019 15:19
Tumpak Ditunjuk Sebagai Ketua Dewas KPK Pertama
Tumpak Panggabean(MI/Susanto)

PRESIDEN Joko Widodo melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK. Mereka yakni; Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Harjono, dan Albertina Ho.

Pelantikan dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Presiden Jokowi memimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada kelimanya.

Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK. Dalam surat keputusan tersebut, Presiden Jokowi menununjuk Tumpak Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas KPK merupakan dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden diatur dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D UU KPK.

Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang. Tugas mereka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Dewan Pengawas bisa merestui secara tertulis atau tidak tertulis terhadap permintaan izin-izin itu paling lama 1x24 jam sejak diajukan. Selain itu, mereka menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Pasal 69 D UU KPK menyebutkan, "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah." (Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya