Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Omnibus Law Jangan Lindungi Pengusaha Korup

Juven Martua Sitompul
20/12/2019 09:25
Omnibus Law Jangan Lindungi Pengusaha Korup
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto(Antara/Yudhi Mahatma)


PEMERINTAH diminta mempertimbangkan kembali isi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Khususnya, terkait sanksi bagi pengusaha yang tak menaati ketentuan.

Sebab, informasi yang beredar hukuman bagi pengusaha yang ‘bandel’ hanya berupa denda dan pencabutan izin usaha. Padahal, masih banyak pengusaha yang terlibat tindak pidana rasuah.

"Persoalan selama ini banyak kasus yang melibatkan pengusaha bukan sebatas perdata tapi karena unsur pidana, misal memperoleh izin dengan cara melakukan penyuapan," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto di Jakarta, hari ini.

Agus khawatir Omnibus Law menjadi 'pelindung' bagi para pengusaha nakal. Pemerintah diharap memisahkan antara pelanggaran administratif dengan perbuatan pidana.

"Ya bisa jadi kalau nanti benar-benar dijadikan UU akan memberikan perlindungan bagi pengusaha nakal," ujarnya.

Menurut Agus, Omnibus Law tidak bisa serta merta membatasi lembaga penegak hukum menjerat pengusaha yang terlibat tindak pidana korupsi. Bagi ICW, UU Tipikor harus tetap bisa diterapkan terhadap pengusaha bandel.

"Iya, misal di UU tipikor kan definisi pelaku korupsi masih 'setiap orang', artinya bisa siapa saja mau pengusaha, mau pejabat atau orang biasa, melakukan perbuatan yang memenuhi unsur korupsi ya bisa dijerat," pungkasnya.

Dalam RUU Omnibus Law Investasi, terdapat 11 klaster, yakni Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi.

Jika sudah disahkan, Presiden Joko Widodo mengimbau kepala daerah merevisi peraturan daerah yang bertentangan dengan konsep Omnibus Law investasi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik