Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

NasDem Usul Revisi Ulang UU KPK Bila Melemahkan

Ilham Pratama Putra
18/12/2019 23:28
NasDem Usul Revisi Ulang UU KPK Bila Melemahkan
Sebuah mural yang menyampaikan aspirasi penolakan Revisi Undang-Undang KPK terlihat di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Selasa (5/11)( MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

 KETUA DPP Partai NasDem Irma Suryani mengajak semua pihak mengawal kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah revisi UU KPK. Irma tak ingin undang-undang justru melemahkan.
 
"Kita biarkan mereka bekerja, kita beri waktu satu tahun misalnya. Kalau terjadi kontraproduktif dari revisi ini, maka kita akan minta lakukan revisi," kata Irma di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, (18/12)
 
Irma mengatakan enam bulan pertama, kinerja KPK sudah bisa dievaluasi. Dia meminta seluruh pihak mengawasi bagian-bagian yang menjadi kelemahan KPK.

"Jika klausul itu tidak membuat KPK lebih baik, kita bisa minta ke pemerintah atau parlemen untuk melakukan revisi," jelas dia.
 
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 terpilih. Mereka yakni Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Irjen Firli Bahuri. Tongkat komando KPK selama lima tahun ke depan akan dipegang Firli Bahuri selaku ketua.
 
Firli Cs akan dilantik sebagai pimpinan Lembaga Antirasuah pada 20 Desember 2019. Pelantikan bersamaan dengan pengumuman dewan pengawas KPK.
 
Penunjukan dewan pengawas konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya