Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MANTAN Ketua Panja Pemerintah RUU Otonomi Khusus Plus 2014 Djohermansyah Djohan mengungkapkan pembentukan partai lokal di Papua akan bisa meminimalisasi konflik di Papua.
Hal itu diungkapkan Djohermansyah saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara bernomor 41/PUU-XVII/2019 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (17/12).
"Dengan diperbolehkannya secara legal konstitusional pembentukan partai politik lokal di tanah Papua, maka konflik pusat-daerah yang berbau separatis akan berangsur pupus," ujar Djohermansyah dalam sidang.
Perkara 41/PUU-XVII/2019 memohonkan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: Pengacara Pemukul Hakim Divonis Penjara 6 Bulan
Tercatat sebagai pemohon adalah Krisman Dedi Awi Fonataba dan Darius Nawipa yang didampingi kuasa hukum Habel Rumbiak.
Pemohon beralasan dirugikan secara konstitusional usai ditolaknya Partai Papua Bersatu berpartisipasi dalam Pemilu Legislatif 2019 oleh KPU Provinsi Papua dengan alasan belum ada ketentuan hukum yang tegas mengatur keberadaan partai lokal di Papua.
Selain itu, keputusan pengesahan Partai Papua Bersatu sebagai badan hukum dibatalkan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam petitum, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frase partai politik pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang dimaknai partai lokal.
Djohermansyah juga berpendapat pembentukan partai politik lokal di tanah Papua akan menyuburkan dan menyehatkan demokrasi lokal yang memberi ruang lebih lapang bagi orang asli Papua.
Selain itu, pembentukan partai politik lokal Papua akan lebih menguatkan demokrasi nasional yang akan berpengaruh pula pada kewibawaan Indonesia di panggung politik internasional.
"Ahli yakin akan lebih banyak manfaat dari mudharatnya dalam meningkatkan kualitas demokrasi di negeri ini khususnya demokrasi lokal di tanah Papua," pungkas Djohermanysah. (OL-2)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved