Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
WALAUPUN mewacanakan hukuman mati bagi para koruptor, komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi tetap dipertanyakan. Pasalnya, kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, pada praktiknya pemerintah justru meringankan hukuman terhadap koruptor dengan memberikan grasi.
“Jadi jangan jauh-jauh ke hukuman mati dulu, maksimalkan sanksi yang sudah ada aturannya. Kemudian kalau benar ingin maksimal menindak dan menjerakan pelaku korupsi, lantas kenapa memberikan grasi?” kritiknya dalam acara Cross Check by Medcom.id bertema Koruptor dihukum mati, retorika Jokowi? di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, dua sikap tersebut memunculkan pertanyaan besar bagi pemerintah karena menunjukkan inkonsistensi dalam memberangus korupsi. Seharusnya, tambah Tama, jika serius melawan korupsi, harus ada sinergi dan upaya pemerintah untuk menyasar akar masalah serta mendorong lahirnya efek jera.
“Wacana hukuman mati yang ada saat ini justru mengaburkan fokus penanganan perkara korupsi yang efektif seperti perbaikan sistem pemerintahan, hingga memastikan setiap pelaku rasuah diganjar hukuman maksimal.”
Ia mencontohkan belum maksimalnya pemanfaatan regulasi yang ada, yakni dari 400 putusan hakim dalam kasus korupsi pada 2018, hanya 9 terdakwa yang menerima vonis penjara di atas 9 tahun. “Kalau hukuman mati bagi koruptor terinspirasi dari Tiong-kok, apakah di sana hasilnya bagus?” paparnya.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang yang berharap wacana hukuman mati tidak berujung kontroversi dan menyita waktu. Pemerintah perlu fokus membangun tata kelola pendidikan yang mengusung wawasan antikorupsi sejak dini.
“Lebih baik kita bicarakan yang substantif yaitu bagaimana perilaku masyarakat Indonesia ini berubah secara total,” katanya.
Selain strategi jangka panjang, lanjut dia, perbaikan sistem atau tata kelola birokrasi dan partai politik menjadi cara cepat mengikis rasuah. “Sebab dari 1.000 orang yang sudah dipenjarakan KPK, kan dari unsur politik paling dominan,” pungkasnya.
Kurang efektif
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebutkan, berbagai penelitian sejumlah lembaga menggambarkan, hukuman mati terhadap terpidana perkara korupsi dan kejahatan lainnya gagal melahirkan efek jera.
“Di sejumlah negara, hukuman mati tidak menimbulkan kejeraan dan salah kalau dianggap cara itu lebih murah. Sebab, lebih mahal dan tidak manusiawi sehingga di 143 negara sudah meniadakannya,” ujar Usman.
Ia mengatakan pelaku dan masyarakat umum gagal mendapatkan pesan dari hukuman mati. Buktinya, kejahatan terus muncul walaupun terdapat sanksi hukuman mati seperti dalam pemberantasan narkoba.
“Bahkan hukuman itu kerap disalahgunakan dengan menyasar kelompok minoritas dan untuk memutus rantai kejahatan,” jelas Usman. (P-4)
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved