Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WALAUPUN mewacanakan hukuman mati bagi para koruptor, komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi tetap dipertanyakan. Pasalnya, kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, pada praktiknya pemerintah justru meringankan hukuman terhadap koruptor dengan memberikan grasi.
“Jadi jangan jauh-jauh ke hukuman mati dulu, maksimalkan sanksi yang sudah ada aturannya. Kemudian kalau benar ingin maksimal menindak dan menjerakan pelaku korupsi, lantas kenapa memberikan grasi?” kritiknya dalam acara Cross Check by Medcom.id bertema Koruptor dihukum mati, retorika Jokowi? di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, dua sikap tersebut memunculkan pertanyaan besar bagi pemerintah karena menunjukkan inkonsistensi dalam memberangus korupsi. Seharusnya, tambah Tama, jika serius melawan korupsi, harus ada sinergi dan upaya pemerintah untuk menyasar akar masalah serta mendorong lahirnya efek jera.
“Wacana hukuman mati yang ada saat ini justru mengaburkan fokus penanganan perkara korupsi yang efektif seperti perbaikan sistem pemerintahan, hingga memastikan setiap pelaku rasuah diganjar hukuman maksimal.”
Ia mencontohkan belum maksimalnya pemanfaatan regulasi yang ada, yakni dari 400 putusan hakim dalam kasus korupsi pada 2018, hanya 9 terdakwa yang menerima vonis penjara di atas 9 tahun. “Kalau hukuman mati bagi koruptor terinspirasi dari Tiong-kok, apakah di sana hasilnya bagus?” paparnya.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang yang berharap wacana hukuman mati tidak berujung kontroversi dan menyita waktu. Pemerintah perlu fokus membangun tata kelola pendidikan yang mengusung wawasan antikorupsi sejak dini.
“Lebih baik kita bicarakan yang substantif yaitu bagaimana perilaku masyarakat Indonesia ini berubah secara total,” katanya.
Selain strategi jangka panjang, lanjut dia, perbaikan sistem atau tata kelola birokrasi dan partai politik menjadi cara cepat mengikis rasuah. “Sebab dari 1.000 orang yang sudah dipenjarakan KPK, kan dari unsur politik paling dominan,” pungkasnya.
Kurang efektif
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebutkan, berbagai penelitian sejumlah lembaga menggambarkan, hukuman mati terhadap terpidana perkara korupsi dan kejahatan lainnya gagal melahirkan efek jera.
“Di sejumlah negara, hukuman mati tidak menimbulkan kejeraan dan salah kalau dianggap cara itu lebih murah. Sebab, lebih mahal dan tidak manusiawi sehingga di 143 negara sudah meniadakannya,” ujar Usman.
Ia mengatakan pelaku dan masyarakat umum gagal mendapatkan pesan dari hukuman mati. Buktinya, kejahatan terus muncul walaupun terdapat sanksi hukuman mati seperti dalam pemberantasan narkoba.
“Bahkan hukuman itu kerap disalahgunakan dengan menyasar kelompok minoritas dan untuk memutus rantai kejahatan,” jelas Usman. (P-4)
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved