Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Henry Yosodiningrat Laporkan Andi Arief ke Polisi

Ilham Pratama
12/12/2019 09:01
Henry Yosodiningrat Laporkan Andi Arief ke Polisi
Politisi Partai Demokrat Andi Arief (kiri) dan politisi PDIP Henry Yosodiningrat.(MI/Bary Fathahilah dan MI/Sumaryanto Bronto)

POLITIKUS PDIP Henry Yosodiningrat melaporkan politisi Demokrat Andi Arief ke polisi. Menurut Henry, Andi telah menghinanya lewat akun Twitter @AndiArief_.

"(dalam cuitan) Menyebut "preman seperti Hendriyosodiningrat merupakan penghinaan atau pencemaran terhadap nama baik saya," kata Henry saat dikonfirmasi, Kamis (12/12).

Dia mengaku tidak pernah melakukan tindak preman yang diartikan sebagai orang jahat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, seperti yang dikatakan Andi. Sebab, Henry merasa telah mengabdi pada negara.

"Saya seorang advokat selama tidak kurang dari 40 tahun tanpa cacat. Serta telah menjalani pengabdian sebagai pejabat negara sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDIP pada 2014 sampai 2019 juga tanpa cacat," jelas dia.

Baca juga: Andi Arief vs Henry Yoso di Medsos, Zulhas Diminta Turun Tangan

Henry menyertakan screenshoot cicitan dari Twitter akun @AndiArief_ pada 9 Desember 2019. Serta artikel laman daring Media Indonesia pada 9 Desember 2019, dengan judul berita 'Terkait Rocky Gerung, Andi Arief sebut PDIP Dikuasai Faksi Otot'.

Akun Twitter @AndiArief_ menulis, "Kawan-kawan PDIP yang sekarang ada dan mendapatkan posisi dalam partai dan kekuasaan, mayoritas PDIP otot, Faksi otak tersingkir. Itu penjelasan kenapa preman seperti Hendriyonosodiningrat melaporkan Rocky Gerung."

Henry kemudian meminta kepada Bareskrim Polri melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan atas kasus ini.

Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/1043/XII/2019/BARESKRIM tanggal 11 Desember 2019.

Perbuatan terlapor dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagimana diatur dan diancam Pidana dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya