Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ORIENTASI pemerintah yang tecermin dalam Nawa Cita belum menunjukkan adanya komitmen terhadap HAM yang jelas.
Di sisi lain, rencana pembangunan pemerintah lainnya juga tidak mengadopsi perspektif HAM secara memadai.
Lemahnya perencanaan tersebut berdampak pada praktik penegakan HAM yang belum maksimal. Walaupun terdapat beberapa kemajuan di dalam penegakan hak sipil dan politik (sipol) maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang saling bergantung dan tidak terpisahkan, catatan kemunduran penegakan HAM masih cukup tinggi.
Hal itu dikemukakan peneliti HAM dan perdamaian Setara Institute Selma Theofany, di sela-sela diskusi Kinerja Pemajuan HAM Jokowi dan Peluncuran Indeks HAM 2014-2019, di Jakarta, kemarin.
Pada 2015 atau saat memulai kerja pertama, Jokowi mencatat kinerja HAM pada angka 2,45 dan membukukan capaian di 2019 pada angka 3,2. Jika merujuk pada total skor dari 11 indikator yang digunakan, tampak bahwa kinerja pemerintah dalam pemajuan HAM meningkat 7,6 poin dari 2,45 menjadi 3,2.
Menurut dia, 11 indikator itu ialah hak sipil dan politik yang meliputi, hak hidup, kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak turut serta dalam pemerintahan, serta kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Sementara itu, hak ekosob, yaitu hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas tanah, dan hak atas budaya.
Di sisi lain dari DPR, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 soal Hak Asasi Manusia (HAM) dianggap sudah terlalu tua. Revisi UU itu dianggap penting. Salah satu hal yang dianggap penting untuk diperkuat melalui revisi UU HAM ialah peran dan fungsi Komnas HAM.
"Selama ini Komnas HAM hanya sebatas penelitian, pemantauan, dan penyelidikan. Tapi rekomendasi yang disampaikan kadang diabaikan," ujar anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding. "Ini harus jadi perhatian agar ke depan ada progres dari penegak hukum atas rekomendasi Komnas HAM," ujar Suding. (Gol/Pro/P-1)
PENGAMBILAN sumpah dan pelantikan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tingkat pertama pada PN Makassar Kelas IA Khusus, dilaksanakan, Jumat (9/9). Mereka diingatkan kasusnya disorot dunia.
Menurut Elpius, kasus Wamena berdarah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang harus diusut tuntas.
Wapres Ma’ruf Amin mengharapkan agar komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus HAM mendapat dukungan.
KEJAKSAAN Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, ke Komisi Nasional (Komnas)
Bahkan, diduga ada bentuk impunitas yang kental dengan pengabaian penegak hukum untuk mengusut kasus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved