Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KONTEN khilafah tidak lagi masuk mata pelajaran fikih, tetapi sejarah kebudayaan Islam (SKI). Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 183/2019 tentang Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah dan KMA No 184/2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
"(Konten khilafah) dipindahkan, bukan dihapus," tegas Menteri Agama Fachrul Razi seusai bertemu dengan Mendikbud Nadiem Makarim di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, kemarin.
Pertemuan yang berlangsung singkat itu antara lain membahas moderasi beragama yang akan diterapkan di sekolah-sekolah.
"Kita bicara banyak hal, termasuk masalah agama dan sekolah-sekolah umum. Kita sependapat pendidikan agama tidak boleh hilang, tetapi moderasinya lebih ditonjolkan," ujar Menag.
Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menambahkan bahwa materi mengenai khilafah dalam sejarah Islam akan disampaikan dengan lebih komprehensif dan kontekstual bahwa khilafah tidak cocok untuk konteks Indonesia.
"Fakta bahwa pernah ada khilafah dalam sejarah peradaban Islam, itu tidak ditutupi. Mulai Khulafaur Rasyidin sampai jatuhnya Turki Usmani pada 1924 tetap disampaikan, tetapi akan diberikan prespektif yang lebih komprehensif dan kontekstual," terangnya.
Melalui pelajaran sejarah Islam, kata Kamarudin, para murid diharapkan paham bahwa khilafah tidak bisa diterapkan di Indonesia karena berbeda. Indonesia sudah memiliki konstitusi dan sekarang sudah tidak ada lagi negara Islam yang menerapkan khilafah.
"Negara Islam itu ada yang republik, ada yang kerajaan, ada yang sekuler, ya seperti Turki. Ada yang emirat, keemiratan. Jadi, sudah memilih berbagai sistem pemerintahan. Jadi, khilafah itu sudah tidak ada," paparnya.
Selain khilafah, penyesuaian juga dilakukan dalam materi pelajaran tentang jihad. Perspektif mengenai jihad akan diubah.
"Jadi, jihad itu tidak lagi harus berperang, tidak harus fisik. Belajar itu juga jihad. Jadi, perspektifnya yang akan diubah," ujar Kamaruddin.
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra, mengatakan, untuk menanamkan pemahaman moderasi beragama, konten khilafah dan jihad harus dijelaskan secara komprehensif.
"Jangan dihilangkan atau dihapus istilah khilafah dan jihad. Sebaiknya paparkan secara jelas dan komprehensif sehingga semua pihak dapat memahami secara gamblang, sekaligus orang dapat lebih memahami untuk moderasi beragama," jelas Azyumardi. (Ind/Zhi/Bay/X-10)
SERANGKAIAN serangan udara Israel menghancurkan suatu masjid dan meratakan pasar di Libanon selatan.
Meskipun HTI sudah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah, tapi sejatinya sel-selnya masih tertancap kuat. Bayangkan, acara HTI beberapa waktu lalu dihadiri ribuan orang.
Pembajakan isu Palestina-Israel hanya akan menyelewengkan atau bahkan menghilangkan fokus dari masalah yang sebenarnya.
Menurutnya, empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 tak bisa diotak-atik
Maqashid syariah sendiri berarti tujuan dari syariat Islam, yang mana ada lima tujuan Allah menurunkan syariat.
Berbagai bentuk perlawanan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) bisa kita lihat hingga hari ini tersebar di internet dan media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved