Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Nurdin Basirun Terima Uang dari 33 Penyuap

MI
05/12/2019 07:30
Nurdin Basirun Terima Uang dari 33 Penyuap
Tersangka Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang dakwaan(MI/Adam Dwi)

JAKSA penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menerima gratifikasi Rp4,2 miliar dari 33 pengusaha dan pejabat daerah.

"Total penerimaan gratifikasi terdakwa berasal dari pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan izin lokasi reklamasi. Ditambah dengan penerimaan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri. Jumlahnya mencapai Rp4,2 miliar," ungkap jaksa Asri Irwan di Pengadil-an Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin.

Nurdin diduga menerima uang rasuah sejak 2016 hingga 2019. Uang tersebut diterima dari sembilan pengusaha melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikan-an Kepulauan Riau Budy Hartono, dan ajudan Nurdin, Juniarto.

Selain itu, terdapat 24 pejabat di lingkungan Pemprov Kepri yang ikut menyetor dana ke Nurdin terkait dengan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut.

Setoran terbesar berasal dari Pengusaha Johannes Kenedy Aritonang Rp250 juta sebagai imbalan mendapatkan proyek pengembangan kawasan Gold Coast Karimun di bawah bendera PT Jaya Annurya Karimun. Adapun setoran terkecil berasal dari Kepala Biro Organisasi Korpri, Any Lindawati, sebesar Rp2,5 juta.

"Penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Gubernur Kepri dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima pemberian gratifikasi," tegas jaksa Asri.

Kasus itu berawal saat Nurdin mengeluarkan pergub mengenai pemanfaatan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi. Pengurusan perizinan diproses tanpa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Proses itu justru lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, Budy Hartono.

Situasi itu dimanfaatkan Nurdin untuk menerima gratifikasi dari pengusaha atau investor yang meng-urus penerbitan izin melalui Edy, Budy, dan Juniarto (ajudan Nurdin).

Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sebelumnya, Nurdin didakwa menerima suap Rp45 juta dan S$11 ribu. (Iam/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya