Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan seluruh penegak hukum seperti pengacara, polisi, jaksa, dan hakim, untuk tidak menjadikan hukum sebagai industri.
"Hukum perindustrian ada, tapi perindustrian hukum itu tidak boleh kalau negara ini ingin baik di dalam penegakan hukum," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/12).
Menurut dia, hal tersebut penting karena dalam praktiknya justru banyak ditemukan adanya proses penegakan hukum versi industri hukum alias sengaja dibuat-buat. Itu lah realitas terkait permasalahan penegakan hukum di Tanah Air.
"Industri hukum itu adalah proses penegakan hukum, orang yang tidak bermasalah dibuatkan masalah agar berperkara. Orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah dan orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah. Itu namanya industri hukum," ungkap Mahfud.
Baca juga: Jelang HUT OPM, Menkopolhukam Pastikan Kondisi Papua Kondusif
Walhasil, terang dia, hukum pun ditunggangi dan seolah-olah menjadi sebuah barang yang bisa diutak-atik dengan keahlian maupun keterampilan. Contohnya, lanjut Mahfud, seseorang yang terlibat perkara perdata dinyatakan menang oleh pengadilan bahkan putusannya dikuatkan di Mahkamah Agung.
"Nah, nanti eksekusinya tidak jalan karena melalui aparat penegak hukum digugat, dibelokkan menjadi hukum pidana. Padahal ini sudah selesai, disalahkan misalnya," tuturnya.
Mahfud yang beberapa jam sebelumnya membuka Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI 2019 di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (3/12), sempat mengutarakan hal tersebut. Penegasan itu disampaikannya di depan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, para pejabat utama Korps Adhyaksa, serta seluruh kajati dan asisten.
"Dalam rakernas itu banyak yang saya katakan, saya sampaikan, saya diskusikan. Pertama, yang sifatnya akademis mengenai struktur ketatanegaraan dalam melihat hukum. Kedua, yang lebih teknis ini mari kita menegakkan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan," pungkasnya.(OL-5)
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved