Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan seluruh penegak hukum seperti pengacara, polisi, jaksa, dan hakim, untuk tidak menjadikan hukum sebagai industri.
"Hukum perindustrian ada, tapi perindustrian hukum itu tidak boleh kalau negara ini ingin baik di dalam penegakan hukum," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/12).
Menurut dia, hal tersebut penting karena dalam praktiknya justru banyak ditemukan adanya proses penegakan hukum versi industri hukum alias sengaja dibuat-buat. Itu lah realitas terkait permasalahan penegakan hukum di Tanah Air.
"Industri hukum itu adalah proses penegakan hukum, orang yang tidak bermasalah dibuatkan masalah agar berperkara. Orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah dan orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah. Itu namanya industri hukum," ungkap Mahfud.
Baca juga: Jelang HUT OPM, Menkopolhukam Pastikan Kondisi Papua Kondusif
Walhasil, terang dia, hukum pun ditunggangi dan seolah-olah menjadi sebuah barang yang bisa diutak-atik dengan keahlian maupun keterampilan. Contohnya, lanjut Mahfud, seseorang yang terlibat perkara perdata dinyatakan menang oleh pengadilan bahkan putusannya dikuatkan di Mahkamah Agung.
"Nah, nanti eksekusinya tidak jalan karena melalui aparat penegak hukum digugat, dibelokkan menjadi hukum pidana. Padahal ini sudah selesai, disalahkan misalnya," tuturnya.
Mahfud yang beberapa jam sebelumnya membuka Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI 2019 di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (3/12), sempat mengutarakan hal tersebut. Penegasan itu disampaikannya di depan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, para pejabat utama Korps Adhyaksa, serta seluruh kajati dan asisten.
"Dalam rakernas itu banyak yang saya katakan, saya sampaikan, saya diskusikan. Pertama, yang sifatnya akademis mengenai struktur ketatanegaraan dalam melihat hukum. Kedua, yang lebih teknis ini mari kita menegakkan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan," pungkasnya.(OL-5)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved