Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan seluruh penegak hukum seperti pengacara, polisi, jaksa, dan hakim, untuk tidak menjadikan hukum sebagai industri.
"Hukum perindustrian ada, tapi perindustrian hukum itu tidak boleh kalau negara ini ingin baik di dalam penegakan hukum," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/12).
Menurut dia, hal tersebut penting karena dalam praktiknya justru banyak ditemukan adanya proses penegakan hukum versi industri hukum alias sengaja dibuat-buat. Itu lah realitas terkait permasalahan penegakan hukum di Tanah Air.
"Industri hukum itu adalah proses penegakan hukum, orang yang tidak bermasalah dibuatkan masalah agar berperkara. Orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah dan orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah. Itu namanya industri hukum," ungkap Mahfud.
Baca juga: Jelang HUT OPM, Menkopolhukam Pastikan Kondisi Papua Kondusif
Walhasil, terang dia, hukum pun ditunggangi dan seolah-olah menjadi sebuah barang yang bisa diutak-atik dengan keahlian maupun keterampilan. Contohnya, lanjut Mahfud, seseorang yang terlibat perkara perdata dinyatakan menang oleh pengadilan bahkan putusannya dikuatkan di Mahkamah Agung.
"Nah, nanti eksekusinya tidak jalan karena melalui aparat penegak hukum digugat, dibelokkan menjadi hukum pidana. Padahal ini sudah selesai, disalahkan misalnya," tuturnya.
Mahfud yang beberapa jam sebelumnya membuka Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI 2019 di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (3/12), sempat mengutarakan hal tersebut. Penegasan itu disampaikannya di depan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, para pejabat utama Korps Adhyaksa, serta seluruh kajati dan asisten.
"Dalam rakernas itu banyak yang saya katakan, saya sampaikan, saya diskusikan. Pertama, yang sifatnya akademis mengenai struktur ketatanegaraan dalam melihat hukum. Kedua, yang lebih teknis ini mari kita menegakkan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan," pungkasnya.(OL-5)
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved