Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Setor LHKPN, Mahfud MD Sebut Kekayaaannya Meningkat

Dhika Kusuma Winata
02/12/2019 16:26
Setor LHKPN, Mahfud MD Sebut Kekayaaannya Meningkat
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyetorkan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak terakhir memberikan LHKPN pada 2013, Mahfud mengakui ada perubahan kekayaan yang wajib ia laporkan.

"Saya melaporkan (LHKPN) terakhir sebagai pejabat itu pada 2013. Tentu ada penambahan kan sudah 6 tahun," kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12).

Namun, Mahfud enggan menyebutkan penambahan hartanya. Ia menyerahkan pengumuman tersebut secara resmi oleh pihak KPK.

Adapun kekayaan yang dilaporkan Mahfud pada 2013 lalu saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ialah senilai Rp15.063.958.397 dan US$104.615. Harta itu terdiri dari aset tanah dan bangunan, uang setara kas dan kendaraan.

"Saya di sini untuk memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara menyerahkan LHKPN. Hanya itu tidak ada yang lain. Kalau mau totalnya (LHKPN) nanti diumumkan oleh KPK," imbuh Mahfud.

Baca juga: Para Menteri Baru Diimbau Segera Setor LHKPN

Mahfud mengatakan sejumlah menteri lain, khususnya yang baru menjabat sebagai pejabat publik memang belum siap menyerahkan LHKPN. Menurut dia, para menteri yang baru menjadi pejabat publik masih butuh waktu menyiapkannya.

Meski begitu, ia tetap mengimbau kolega di kabinet yang baru menjadi menteri untuk segera menyetorkan LHKPN lantaran merupakan kewajiban.

"Yang saya dengar, menteri-menteri yang agak lambat setor LHKPN kan yang dari swasta. Memang karena rumit pelaporannya. Kalau saya kan tinggal merubah karena dulu pernah menjadi pejabat publik," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya