Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
GRASI atau pengurangan hukuman terhadap terpidana korupsi Annas Maamun kembali menuai kritik. Kali ini kritik datang dari tokoh senior Nahdlatul Ulama (NU) Salahuddin Wahid.
Kyai yang akrab disapa Gus Sholah itu menilai pemberian grasi terhadap koruptor tidak tepat karena mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Saya menyayangkan pemberian grasi tersebut. Kalau alasan diberi grasi karena sudah tua, kenapa sudah tua masih tetap korupsi," ucap Gus Sholah di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (30/11).
Gus Sholah mengembalikan penilaian soal grasi tersebut ke masyarakat. Namun, ia menegaskan pemberian grasi kepada Annas yang notabene terpidana korupsi tidak tepat.
"Menurut saya tidak tepat, apalagi KPK juga masih mengusut kasus Pak Annas yang lain," ujarnya.
Mantan Gubernur Riau yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi kawasan hutan itu mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Dia bakal menjalani hukuman lebih cepat dan bebas tahun depan.
Baca juga : Gus Sholah Tepis Pernyataan Said Aqil Soal Presiden Dipilih MPR
Grasi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019.
Koalisi masyarakat sipil juga menentang pemberian grasi tersebut. Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mempertanyakan pemberian grasi. Menurut dia, bagaimanapun kejahatan korupsi merupakan extraordinary crime.
"Pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan," ucapnya.
Dia menambahkan alasan rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana tidak dapat dibenarkan lantaran indikator 'kemanusiaan' tidak dapat diukur secara jelas.
"Mesti dipahami bahwa terpidana yang diberikan grasi oleh presiden adalah seorang mantan kepala daerah yang awalnya diberikan mandat oleh masyarakat untuk menjadi gubernur, namun justru kepercayaan yang diberikan tersebut malah digunakan untuk melakukan kejahatan korupsi," tegasnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved