Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

BKN: Penentuan Pemangkasan Eselon Diserahkan ke Instansi

M. Iqbal Al Machmudi
30/11/2019 18:44
BKN: Penentuan Pemangkasan Eselon Diserahkan ke Instansi
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan(Dok. Pribadi)

ANALISIS jabatan terhadap pemangkasan eselon III dan IV akan dikembalikan ke setiap instansi, lembaga, dan kementerian terkait. Karena setiap instansi lebih mengerti tubuh kepegawaian yang diperlukan.

"Badan Kepegawaian Nasional tidak melakukan analisis jabtan, namun setiap posisi dan formasi baik struktural dan fungsional ketika diusulkan wajib disertai dengan analisis jabatan," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat dihubungi, Sabtu (30/11).

Sehingga analisis tersebut dikembalikan ke setiap instansi, lembaga, dan kementerian untuk melakukan pembinaan pemangkasan eselon.

"Karena memang semua narasi dan sebagainya sedang diubah. Intinya analisis dikembalikan ke instansi, lembaga dan kementerian karena mereka yang mengerti secara detail ditubuh masing-masing," tandasnya.

Baca juga: Presiden Minta Eselon III dan IV Diganti Robot

Diketahui, sebanyak 440.029 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena pemangkasan eselon. Yang terbagi dari eselon III sebanyak 98.658 ASN, eselon IV sebanyak 327.058 ASN, dan eselon V ada 14.313 ASN.

Sementara itu, BKN dengan Kemenpan RB sedang menggodok mengenai jenjang karir setiap eselon yang terkena penyederhanaan tersebut.

"Termasuk jenjang karir memang susah berubah seiring dengan skema penyederhanaan ini. Kita juga masih melihat. Itu kebijakan turunan yang masih digodok oleh Kemenpan RB," tandasnya.

Jenjang jabatan fungsional terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.

Kemenpan RB menambahkan syarat apabila instansi, lembaga, dan kementerian memiliki keputusan lain karena pemangkasan eselon yang mengerti instansi masing-masing.

"Selain itu Kemenpan RB menambahkan apabila kementerian, instansi, dan lembaga mempersilahkan apabila ada keputusan lain. Nah, hal tersebut sedang dievaluasi yang dikirimkan ke Kemenpan RB pada bulan April 2020," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik