Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
FRONT Pembela Islam (FPI) berharap pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersedia duduk bersama untuk membahas surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
Hingga saat ini, surat perpanjangan izin ormas FPI belum bisa diterbitkan walau sudah ada surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Pemerintah menilai perpanjangan SKT itu terganjal persoalan AD/ART.
Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menegaskan, konteks yang disampaikan FPI dalam AD/ART terkait khilafah Islamiah, NKRI bersyariah, hisbah, dan jihad, merupakan terminologi yang biasa dalam umat Islam.
"FPI mau membiasakan itu. Hal ini juga bukan suatu yang menakutkan," ujar Sugito ketika dihubungi Media Indonesia, Sabtu (30/11).
Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro. (MI/Iqbal Al Machmudi)
Berikutnya, terang dia, apa yang terkait dengan penyebutan terminologi tersebut juga tidak lepas dari perjuangan FPI, yakni tetap berdasarkan Pancasila dan NKRI yang tidak bisa terpisahkan.
"Kalau misalnya terminologi itu diperdebatkan, ayo kita duduk bareng. Kami akan siap untuk berdialog dengan Mendagri ataupun Menko Polhukam. Setahu saya, Presiden juga menyampaikan untuk urusan SKT FPI diserahkan sepenuhnya kepada Menko Polhukam dan Mendagri," kata Sugito.
Baca juga: Mendagri Tito Pertanyakan AD/ART FPI
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan proses perpanjangan SKT FPI relatif memakan waktu lebih lama lantaran ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Dalam visi-misi FPI, terang Tito, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah, munculnya kata NKRI bersyariah, serta pelaksanaan hisbah atau memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Baca juga: Soal SKT FPI, Mahfud: Tunggu Saja
Tito menyebut implementasi hisbah terkadang dilakukan dengan cara main hakim oleh anggota FPI di lapangan. Fenomena itu kerap terlihat menjelang hari raya keagamaan. (X-15)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved