Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Sugito Harap Izin Ormas FPI Tidak Terkendala Lagi

Abdillah Muhammad Marzuqi
28/11/2019 22:17
Sugito Harap Izin Ormas FPI Tidak Terkendala Lagi
Massa anggota Ormas FPI(Mi/Arya Manggala)

KETUA Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan apresiasi dan kegembiraannya terkait dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.

"Ya saya kira Alhamdulillah. Semoga tidak ada kendala lagi," terangnya saat dihubungi Media Indonesia (28/11).

Ia berharap tidak ada kendala lagi hingga SKT itu benar-benar diterbitkan. Harapan itu didasarkannya pada pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang bakal mengkaji surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Karena sempat ada statement (pernyataan) dari Mendagri mau dikaji kembali," ungkap Sugito.,

Menurutnya selama ini tidak ada kendala dalam perpanjangan SKT FPI. Hanya pada tahun ini SKT agaknya susah terbit. Ia menduga ada akibat dari sikap dan pilihan politik FPI beberapa saat lalu.

Baca juga : Menag Tegaskan FPI Beda dengan HTI

"Selama ini kita untuk memperpanjang SKT memang tidak ada masalah. Semua berjalan lancar, semua baik-baik saja untuk tahun sebelumnya. Tapi sekarang kok seperti ada kendala. Mungkin karena sikap dan pilihan politik apa ya pada waktu kemarin lah. Jadi alasan-alasan politik saja yang menjadi hambatan proses SKT ini jadi tertunda," tambahnya.

Terkait dengan perilaku organisasi yang berkenaan dengan hukum, Sugito tidak menampik bahwa posisi FPI pun sama di hadapan hukum. Artinya kalau memang FPI bersalah maka dinyatakan salah oleh hukum.

"Ya kalau mengenai masalah perilaku organisasi itu kan kalau memang ada terkait dengan persoalan hukum itu kan ada proses hukum. Dan kalau misalnya terbukti bersalah kan berarti dia dinyatakan bersalah (oleh) hukum," tegasnya.

Sugito juga menegaskan FPI bakal bersetia dengan Pancasila, NKRI, dan UUD 1945. Hal itu, menurutnya, sudah final dan tidak bisa diperdebatkan lagi.

"Tapi kalau menggenai hal lainnya yang diperdebatkan masalah ideologi. Saya kira kemarin kan sudah ada statement dari Mendagri bahwa tetap akan setia pada Pancasila, NKRI, dan UUD 1945. Saya kira dalam bingkai negara kesatuan, kita sudah final," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya