Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Kurang Bukti, Stafsus Wapres Tak Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Tri Subarkah
28/11/2019 18:45
Kurang Bukti, Stafsus Wapres Tak Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Kabagpenum Mabes Polri Asep Adi Saputra(Dok.MI)

STAF Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin Lukmanul Hakim ditetapkan sebagai saksi dalan kasus dugaan penipuan. Keputusan tersebut diambil setelah polisi melakukan dua gelar perkara.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Lukamnul sebagai tersangka.

"Dengan pertimbangan bahwa dari proses penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup terhdap keterlibatan Saudara Lukmanul Hakim," kata Asep di Mabes Polri, Kamis (28/11).

Nama Lukmnul terseret dalam dugaan kasus penipuan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) MUI.

Ia dilaporkan oleh warga negara Jerman bernama Mahmoud Tatari yang merupakan pemilik lembaga sertifikasi halal Control GmbH. Tatari melaporkan Lukmnul pada 2017 di Polres Bogor.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu tersangka yakni Mahmood Abo Annaser yang merupakan warga negara Selandia Baru.

"Jadi salah satu penyidik dari Bareskrim telah dipelajari memang namanya (Lukmanul) dicatut (Mahmood) dalam aksinya," ungkap Asep.

Sementara itu, Asep memastikan bahwa perkara pokok kasus tindak pidana penipuan tersebut masih terus berlanjut. "Sementara perkara pokoknya dengan tersangka MAA tetap dilanjutkan," katanya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya