Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

KPK akan Hentikan Penyidikan Empat Tersangka yang Meninggal Dunia

Dhika Kusuma Winata
27/11/2019 17:11
KPK akan Hentikan Penyidikan Empat Tersangka yang Meninggal Dunia
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghentikan kasus dengan empat tersangka yang ternyata telah meninggal dunia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan komisi menyiapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk empat tersangka.

"Yang akan kita terbitkan SP3, yang jelas ada empat tersangka yang sudah meninggal dan itu tentu akan kami terbitkan SP3," kata Alexander saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/11).

Meski begitu, Alexander tidak merinci siapa saja tersangka yang akan mendapat SP3. Penjelasannya perihal SP3 tersebut disampaikannya setelah mendapat pertannyaan dari Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaedi Mahesa. KPK mendapat pertanyaan soal kemungkinan penerbitan SP3 sesuai dengan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Dari sekian kasus yang menumpuk, adakah yang layak untuk dilakukan SP3. Misalnya karena kekurangan alat bukti," ucap Desmond.

Dia menyinggung soal kasus yang menjerat mantan Dirut Pelindo II RJ Lino yang sejak ditetapkan tersangka pada 2015 tidak kunjung naik ke persidangan.

Menjawab itu, Alexander menuturkan penyidik masih mengumpulkan bukti terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan quay container crane (QCC) tersebut.

"Sedang diupayakan kami mengundang ahli dan BPK mengenai hasil audit penghitungan kerugian negara. Dijanjikan pertengahan Desember penghitungannya selesai," ujarnya.

Catatan Media Indonesia, salah satu tersangka meninggal dunia yang kasusnya diusut KPK ialah mantan Bupati Bengkalan Fuad Amin. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat.

Penetapan tersangka Fuad Amin diumumkan pada Oktober lalu. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kala itu mengatakan kendati ditetapkan tersangka, penyidikan terhadap Fuad Amin segera dihentikan. Hal itu mengacu Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana terhapus jika terdakwa meninggal dunia. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya