Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghentikan kasus dengan empat tersangka yang ternyata telah meninggal dunia.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan komisi menyiapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk empat tersangka.
"Yang akan kita terbitkan SP3, yang jelas ada empat tersangka yang sudah meninggal dan itu tentu akan kami terbitkan SP3," kata Alexander saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/11).
Meski begitu, Alexander tidak merinci siapa saja tersangka yang akan mendapat SP3. Penjelasannya perihal SP3 tersebut disampaikannya setelah mendapat pertannyaan dari Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaedi Mahesa. KPK mendapat pertanyaan soal kemungkinan penerbitan SP3 sesuai dengan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Dari sekian kasus yang menumpuk, adakah yang layak untuk dilakukan SP3. Misalnya karena kekurangan alat bukti," ucap Desmond.
Dia menyinggung soal kasus yang menjerat mantan Dirut Pelindo II RJ Lino yang sejak ditetapkan tersangka pada 2015 tidak kunjung naik ke persidangan.
Menjawab itu, Alexander menuturkan penyidik masih mengumpulkan bukti terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan quay container crane (QCC) tersebut.
"Sedang diupayakan kami mengundang ahli dan BPK mengenai hasil audit penghitungan kerugian negara. Dijanjikan pertengahan Desember penghitungannya selesai," ujarnya.
Catatan Media Indonesia, salah satu tersangka meninggal dunia yang kasusnya diusut KPK ialah mantan Bupati Bengkalan Fuad Amin. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat.
Penetapan tersangka Fuad Amin diumumkan pada Oktober lalu. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kala itu mengatakan kendati ditetapkan tersangka, penyidikan terhadap Fuad Amin segera dihentikan. Hal itu mengacu Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana terhapus jika terdakwa meninggal dunia. (Dhk/OL-09)
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
MENTERI Hukum Supartman Andi Agtas menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi UU.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons adanya aksi demonstrasi yang menuntut 'Bubarkan DPR' dan memprotes tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.
Peneliti FormappiĀ Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
Jerome Polin kritik tunjangan beras DPR Rp12 juta per bulan. Hitungan sederhana: setara 1 ton beras, cukup makan satu orang hingga 9 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved