Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MENDAGRI Tito Karnavian menyebut akan membuat pengelompokan organisasi kemasyarakatan (ormas). Pengelompokan ini akan membagi ormas ke beberapa kelompok, yaitu ormas yang telah dapat diajak berkolaborasi, perlu dibina, dan perlu diluruskan. Hal ini disampaikan Tito melalui sambutannya pada kegiatan penganugerahan penghargaan ormas 2019 kemarin.
"Banyak sekali teman-teman dari ormas bekerja, mohon maaf, mengambil inisiatif sendiri, melakukan secara swadaya, mencari anggaran sendiri tapi berprestasi. Sebaliknya, ada di pemerintahan yang ada anggaran kementerian atau lembaga tapi enggak punya kaki di bawah," kata Tito.
Tito kemudian menceritakan kegelisahan seseorang dari salah satu kementerian yang mengeluhkan kondisi kementeriannya dalam hal membantu mewujudkan program-program Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kemarin ada 1 kementerian, enggak perlu saya sebutkan, ada kementerian yang mau membantu kami, 'Pak Mendagri punya kaki di bawah, teman-teman kepala daerah. Kita anggaran ada, besar. Program Pak Presiden jelas. Tapi kami enggak punya kaki di lapangan'. Saya berpikir, kakinya itu bukan hanya pemerintah daerah, melainkan kakinya yang lain juga adalah dari ormas. Karena ormas ini militannya tinggi dan tidak terikat banyak birokrasi. Kalau pemerintah kan pemda terikat lagi dengan birokrasi macam-macam, panjang sekali itu," sambungnya.
Tito juga menyinggung ormas negatif yang terkadang mengganggu ketertiban publik dan bersikap intoleran.
Menurut eks Kapolri ini, seiring berjalannya waktu, ada juga ormas yang memiliki ideologi atau praktik yang berpotensi membahayakan kesatuan bangsa.
"Yang mungkin tidak menghargai, kurang menghargai hak asasi orang lain, intoleransi, misalnya salah satu contoh. Kemudian juga, ormas-ormas yang mungkin mengganggu ketertiban publik, melakukan acara di jalan umum, kemudian mengganggu sampai tertutup jalan, setelah itu bikin rusuh. Kita tahulah beberapa kali terjadi. Ini juga menjadi persoalan," ujar Tito.
"Kita harus melakukan sesuatu kepada mereka agar jangan sampai kebebasan yang diberikan dalam iklim demokrasi ini kemudian membuat daya destruktif bagi keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atau justru menghambat pembangunan. Ini enggak boleh terjadi," sambung Tito.
Ratusan ribu
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengungkapkan jumlah ormas di Indonesia sudah mencapai ratusan ribu berdasarkan data tertanggal 22 November 2019. "Jumlah ormas yang ada di indonesia sekarang ini sudah capai 431.465 ormas," ucapnya.
Menurut Hadi, jumlah itu didasarkan pada keterangan terdaftar, yakni 27.015 ormas dan yang sudah berbadan hukum 404.379 ormas. Jumlah ormas kategori pertama, 1.891 terdaftar di Kemendagri, 8.170 terdaftar di provinsi, dan 16.954 terdaftar di kabupaten/kota.
Sementara itu, jumlah ormas yang sudah berbadan hukum tercatat di Kemenkum dan HAM sebanyak 404.379 terdiri atas 226.994 ormas berbentuk yayasan, yang bersifat perkumpulan sebanyak 167.385, sedangkan ormas yang tercatat di Kemenlu sebanyak 71 ormas.
Sosiolog Imam Prasodjo mengungkapkan jumlah ormas yang ada dalam suatu negara bisa menjadi salah satu indikator kualitas masyarakat sipil dalam negara tersebut. Semakin banyak ormas, semakin baik sebab negara otoriter tidak memberi ruang untuk tumbuhnya organisasi masyarakat. (P-1)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved